Langsa, BisaApa.id | Sebanyak 16 pelanggar syariat Islam di Kota Langsa menjalani hukuman cambuk di halaman Syariat Islam dan Dayah Kota Langsa pada, Senin 6 November 2021.
15 orang diantara dicambuk itu akibat tersandung kasus Chip Domino Higgs Island (judi online) atau melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sedangkan Youtuber berinisial MJ, tersandung kasus mesum atau melanggar Qanun Aceh Nomor 14 Tentang hukum iktilat (khalwat). Ia divonis hukuman cambuk sebanyak 17 kali.
Baca Juga: Mesum di Mobil, YouTuber Asal Langsa Terancam Hukuman Cambuk
Kepala Dinas (Kadis) Syariat Islam dan Dayah Kota Langsa, H. Aji Asmanuddin, kepada BisaApa.id, Senin (06/12/2021) mengatakan, para pelanggar telah dijatuhkan hukuman sesuai dengan Qanun yang telah ditetapkan.
“Sesuai Qanun Aceh, para pemain judi telah ditetapkan dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara mesum, telah ditetapkan dalam Qanun Aceh Nomor 14 Tentang hukum iktilat (khalwat),” ujar Aji Asmanuddin.
Selain itu, kata Aji Asmanuddin, karena perbuatan yang melanggar Qanun Aceh seperti judi dan khalwat itu sangat diharamkan dalam agama Islam. Maka, para pelanggar diberikan hukuman cambuk.
Baca Juga: Polisi Kembali Bekuk Penjual dan Pembeli Chip Domino di Aceh Timur, Terancam Hukuman Cambuk
“Untuk kedepannya kita berharap agar tidak ada lagi yang melanggar aturan Qanun Aceh yang sudah ditetapkan, dan hukuman cambuk ini bisa menjadi contoh bagi orang lain,” tukasnya.
Discussion about this post