Lhokseumawe, BisaApa.id | Dampak kerumunan di salah satu toko grosir di Kota Lhokseumawe berbuntut panjang. Pasalnya, akibat kerumunan itu pihak kepolisian telah menentapkan dua tersangka.
Dua orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus kerumunan tersebut yaitu Selebgram asal Aceh Tengah berinisial HK dan pemilik tempat usaha Wulan Kokula KS.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy didampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam keterangannya pada Jumat 23 Juli 2021.
Baca Juga: Selebgram Aceh HK Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Lhokseumawe
“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ke dua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” sebut Kombes Pol Winardy.
Kata Winardy, Kerumunan di toko Wulan Kokula KS terbukti melanggar Protokol Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
Selain itu, menindak lanjuti Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Periksa Herlin Kenza, Polisi Akan Gelar Perkara Soal Kerumunan di Lhokseumawe
Kemudian, petugas pun mengambil tindakan untuk menyegel toko tersebut yang dilaksanakan oleh Satpol PP/WH Kota Lhokseumawe.
“Penyegelan tersebut terhitung mulai tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan,” tutup Winardy.
Discussion about this post