Aceh Timur, BisaApa.id | Jaksa menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa tindak pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Aceh Timur. Agenda pembacaan tuntutan tersebut saat proses persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Idi pada Selasa, 27 Juli 2021.
Dilihat dari laman Kejaksaan Tinggi Aceh, pada Rabu (28/7), dua terdakwa tersebut atas nana Rabusah dan M. Rizal Sitorus. pada saat proses persidangan para terdakwa didampingi oleh penasihat hukum Suryawati, S.H.
Tuntutan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Arfhan, S.H dan M. Iqbal Zakwan, S.H dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Khalid, AMD.,S.H.M.H sebagai hakim ketua dan Ike Ari Kesuma, S.H serta Reza Bastira Siregar, S.H selaku hakim anggota.
Baca Juga: Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Pelaku Pembunuhan Sadis Ini Menangis
Terdakwa dituntut Penuntut Umum agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi yang menyidangkan perkara terdakwa Rabusah dan M. Rizal Sitorus Khairuddi terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan hukuman mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Adapun barang bukti dalam perkara tersebut antara lain; satu batang kayu bulat, satu batang besi padat, satu helai baju kaos warna biru milik Rabusah, satu helai baju berkerah warna abu-abu milik rabusah, satu helai celana pendek karet warna abu-abu milik Rabusah.
Baca Juga: Dua warga Simpang Jernih Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak
Setelah persidangan selesai para Terdakwa dikembalikan ke sel tahanan pada Lapas Kelas II B Idi, dan selanjutnya tanggal 3 Agustus 2021 akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum para terdakwa.
Discussion about this post