• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
Sabtu, Agustus 20, 2022
BisaApa.id
  • Login
  • Register
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
BisaApa.id
No Result
View All Result
Home Berita

2 Terdakwa Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Timur Dituntut Hukuman Mati

Ilham Pranata by Ilham Pranata
28 Juli 2021
0
2 Terdakwa Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Timur Dituntut Hukuman Mati
Share on FacebookShare on TwitterBagikan

Aceh Timur, BisaApa.id | Jaksa menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa tindak pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Aceh Timur. Agenda pembacaan tuntutan tersebut saat proses persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Idi pada Selasa, 27 Juli 2021.

Dilihat dari laman Kejaksaan Tinggi Aceh, pada Rabu (28/7), dua terdakwa tersebut atas nana Rabusah dan M. Rizal Sitorus. pada saat proses persidangan para terdakwa didampingi oleh penasihat hukum Suryawati, S.H.

Tuntutan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Arfhan, S.H dan M. Iqbal Zakwan, S.H dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Khalid, AMD.,S.H.M.H sebagai hakim ketua dan Ike Ari Kesuma, S.H serta Reza Bastira Siregar, S.H selaku hakim anggota.

Baca Juga: Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Pelaku Pembunuhan Sadis Ini Menangis

Terdakwa dituntut Penuntut Umum agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi yang menyidangkan perkara terdakwa Rabusah dan M. Rizal Sitorus Khairuddi terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan hukuman mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Adapun barang bukti dalam perkara tersebut antara lain; satu batang kayu bulat, satu batang besi padat, satu helai baju kaos warna biru milik Rabusah, satu helai baju berkerah warna abu-abu milik rabusah, satu helai celana pendek karet warna abu-abu milik Rabusah.

Baca Juga: Dua warga Simpang Jernih Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak

Setelah persidangan selesai para Terdakwa dikembalikan ke sel tahanan pada Lapas Kelas II B Idi, dan selanjutnya tanggal 3 Agustus 2021 akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum para terdakwa.

Tags: Hukuman MatiPelaku Pembunuhan
Next Post
Bupati Aceh Timur Hadiri Rapat yang Bertema Pemulihan Ekonomi

Bupati Aceh Timur Hadiri Rapat yang Bertema Pemulihan Ekonomi

Viral Video Wakil Ketua Demokrat Aceh Ditarik-Tarik Pria Diduga Minta Jatah Proyek

Viral Video Wakil Ketua Demokrat Aceh Ditarik-Tarik Pria Diduga Minta Jatah Proyek

Gunung Sinabung Erupsi Awan Panas Sejauh 1.000 Meter

Gunung Sinabung Erupsi Awan Panas Sejauh 1.000 Meter

Discussion about this post

KONTEN PROMOSI

Berita Terbaru

  • Terkait Biskuit Berjamur di Posyandu Meuria Paloh, Kepala Puskesmas: “Hanya satu Kemasan Biskuit”
  • 17 MoU Helsinki, LMND Aceh Barat : “Rakyat Aceh Perlu Bukti Nyata Bukan Kata-Kata”
  • KPW-SMUR Lhokseumawe: Dongeng 1001 Malam MoU Helsinki
  • Anggota DPRK Lhokseumawe: MoU Butuh Implementasi Bukan Hanya Janji
  • Wakil Ketua I DPW PA Aceh Jaya Himbau Eks Kombatan GAM Tetap Jaga Perdamaian

Facebook


© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer

Ikuti Media Sosial Kami

  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up

© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist