• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
Jumat, Mei 27, 2022
BisaApa.id
  • Login
  • Register
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
BisaApa.id
No Result
View All Result
Home Berita

25 Truk Bermuatan Lebih Ditertibkan Satlantas Lhokseumawe

Maulidi Alfata by Maulidi Alfata
14 Februari 2022
0
25 Truk Bermuatan Lebih Ditertibkan Satlantas Lhokseumawe

Polantas sedang memeriksa truk muatan lebih di jalan Medan-Banda Aceh Kota Lhokseumawe, Foto: bisaapa.id

Share on FacebookShare on TwitterBagikan

Lhokseumawe, BisaApa.id | Satlantas Polres Lhokseumawe tertibkan truk yang bermuatan lebih atau truk ODOL (Over Dimension Over Load), pada Senin (14/2/2022).

Penertiban tersebut dilasanakan tepatnya di jalan Medan – Banda Aceh, Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas.

“Selain melanggar aturan berlalu lintas, keberadaan ODOL juga membahayakan bagi pengendara itu sendiri dan pengguna jalan yang lain,” ujar Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Vifa Febriana Sari.

Dalam penertiban tersebut petugas menilang 25 truk ODOL dan memberi teguran kepada 40 pengemudi truk lainnya karena melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan. Sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Amankan 34 Kendaraan Roda Dua yang Gunakan Knalpot Brong

AKP Vifa Febrina Sari juga menjelaskan pengemudi truk ditindak tegas dengan tilang karena melanggar pasal 277 dan pasal 307 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor, Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu rupiah,” paparnya.

Dikatakan Vifa, sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan. Kendaraan tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya, bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan.

Baca Juga: Polisi Musnahkan 34 Knalpot Brong di Lhokseumawe

Disamping itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi.

“Kami mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselematan baik untuk diri sendiri maupun orang lain.” katanya.

Lebih lanjut, Vita mengatakan “Seringkali kecelakaan diawali oleh pelanggaran termasuk soal muatan ini. Kami menghimbau untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan keselamatan sebagai kebutuhan,” tegasnya.

Tags: 25 Truk muatan lebihditertibkan Satlantas Lhokseumawe
Next Post
Ini Jadwal Liga 1 Hari Ini

Ini Jadwal Liga 1 Hari Ini

Pertemuan DPRA dengan PT Setya Agung, SMUR Lhokseumawe Nyatakan Sikap

Pertemuan DPRA dengan PT Setya Agung, SMUR Lhokseumawe Nyatakan Sikap

Penghapusan Pajak Kendaraan di SAMSAT Lhokseumawe Sampai Akhir Maret

Penghapusan Pajak Kendaraan di SAMSAT Lhokseumawe Sampai Akhir Maret

Discussion about this post

KONTEN PROMOSI

Berita Terbaru

  • Haul Abuya Muda Waly yang k3 63, Ansor-Banser Jaga Ulama
  • JKA- Defisit Etik Politik DPR Aceh
  • Ketua LMND Bireuen Deklarasikan Aksi Dalam Waktu Dekat.
  • Warga Tolak Perpanjangan Izin HGU PT Bumi Flora
  • PRIMA SUMUT Siap Bertarung di Pemilu 2024

Facebook


© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer

Ikuti Media Sosial Kami

  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up

© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist