Banda Aceh, BisaApa.id | Sebanyak 28 Nelayan asal Aceh yang ditangkap otoritas Kerajaan Thailand atas tuduhan illegal drilling atau karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal dalam wilayah perairan negara tersebut pada April 2021 lalu, telah dibebaskan. Jumat (21/1/2022).
Saat ini pihak Konsulat RI-Songkhla sedang mengurus proses pemulangan mereka ke Indonesia.
Informasi tersebut disampaikan oleh Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau akrap disapa Haji Uma setelah melakukan pertemuan langsung dengan Direktur Perlindungan WNI & Bantuan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (20/1/2022).
Baca Juga: Haji Uma Janji Perjuangkan Pagar Pengaman Jalan di Area Rawan Kecelakaan
“Berita pembebasan 28 nelayan asal Aceh kita ketahui secara sekilas dalam komunikasi awal dengan Direktur Perlindungan WNI Kemenlu pada komunikasi awal untuk tindak lanjut surat dari keluarga nelayan, Panglima Laot dan Dinas Perikanan pada Senin (17/1) lalu dan detailnya kita peroleh dalam pertemuan langsung hari ini”, ungkap Haji Uma.
Menurut Haji Uma, seperti yang disampaikan oleh Direktur PWNI&BHI Kemenlu RI, Judha Nugraha, bahwa pembebasan terhadap 28 nelayan asal Aceh ini setelah mendapat pengampunan dari Kerajaan Thailand pada kesempatan ulang tahun Raja Rama X pada tahun 2021.
Saat ini pihak Konsulat RI-Songkhla telah melakukan proses identifikasi dan pembuatan dokumen perjalanan (SPLP) serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam upaya pemulangan ke 28 nelayan (WNI) asal Aceh ke tanah air. Konsulat RI-Songkhla juga akan menyiapkan tiket bagi pemulangan para nelayan tersebut.
Baca Juga: Haji Uma Lapor Polisi soal Pencatutan Nama Sebabkan Sejumlah Warga Tertipu Bantuan Becak
Haji Uma sendiri berharap kepada keluarga nelayan dari Aceh Timur yang sebelumnya mengirim surat permohonan kepada dirinya untuk memfasilitasi akses informasi dan komunikasi dengan pihak Kemenlu RI agar tidak perlu lagi merasa resah akan kondisi dari anggota keluarganya dengan adanya informasi terkini dari pihak Kemenlu RI.
“Tidak perlu resah lagi karena ke 28 nelayan asal Aceh telah dibebaskan. Saat ini semua sedang dalam proses pengurusan untuk pemulangan. Mari kita doakan agar semua proses tahapan berjalan lancar dan dalam waktu dekat kedepan segara dapat bertemu dan berkumpul kembali dengan keluarga di tanah air”, tutup Haji Uma.(*).
Discussion about this post