• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
Jumat, Mei 27, 2022
BisaApa.id
  • Login
  • Register
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
BisaApa.id
No Result
View All Result
Home Headline

Anak Dibawah Umur Diperdagangkan ke Pria Hidung Belang di Aceh Utara

Redaksi by Redaksi
17 Desember 2021
0
Anak Dibawah Umur Diperdagangkan ke Pria Hidung Belang di Aceh Utara

dok. Polres Aceh Utara.

Share on FacebookShare on TwitterBagikan

BisaApa.id, Aceh Utara | Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus prostitusi, dalam kasus tersebut anak dibawah umur yang masih berusia 16 tahun turut menjadi korban perdagangan dan pemerkosaan untuk para pria hidung belang hingga hamil.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kasatreskrim Iptu Noca Tryananto pada Jum’at (17/12) mengatakan, pihaknya mengamankan seorang mucikari dan sejumlah pria hidung belang yang telah berusia paruh baya.

Dikatakan Kasatresktim, pihaknya mengamankan sebanyak sembilan tersangka yang masing-masing berinsial MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61).

“Para tersangka berasal dari empat kecamatan, yaitu Tanah Jambo Aye (Aceh Utara), Baktiya (Aceh Utara), Kecamatan Madat (Aceh Timur) dan Kecamatan Pante Bidari (Aceh Timur),” ungkap Kasat Reskrim.

Dikatakan Iptu Noca, selain sejumlah pria hidung belang, beberapa tersangka memiliki tugas yang berbeda-beda, termasuk tersangka NR seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang bertugas sebagai mucikari atau mencari pelanggan.

“Kasus itu dilaporkan oleh ayah korban pada Selasa 14 Desember 2021, tepatnya sehari setelah ia mendapat informasi anaknya telah hamil. Sementara kasus pemerkosaan dan perdagangan anak di bawah umur itu terjadi sejak Juni hingga Oktober 2021 lalu di tempat berbeda,” ujar Iptu Noca.

Dijelaskan, ayah korban yang tinggal di luar Aceh Utara mendapat telfon dari seorang saksi yang mengatakan, bahwa korban telah hamil. Mendengar berita itu, sang ayah langsung menemui anaknya.

Kepada ayahnya, lanjut Kasat Reskrim, korban mengaku telah diperkosa oleh tersangka MY. Namun setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menemukan sejumlah fakta. Korban tidak hanya pernah diperkosa, namun juga menjadi korban perdagangan anak yang dilakukan oleh tersangka NR.

“Sejak Juni 2021, tersangka NR telah menawarkan korban kepada tersangka MY, AS, AM, YN, IB dan RZ dengan tarif Rp. 50 ribu hingga Rp. 200 ribu untuk sekali kencan. Sementara NR mendapat upah antara Rp. 20 ribu hingga Rp. 100 ribu per orang. Dalam aksinya, NR dibantu tersangka AR sebagai penyedia tempat dengan lokasi kencan rumah AR, tarif tempat Rp 50 ribu,” terang Noca.

Tak hanya itu, tambahnya, tersangka NR juga bekerjasama dengan tersangka IS (tukang ojek) yang bertugas mengantar jemput korban. Upah sekali antar jemput sekitar Rp. 10 ribu hingga Rp. 20ribu.

Saat ini sembilan tersangka telah diamankan ke Polres Aceh Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Bersamanya, turut diamankan barang bukti 9 unit handphone para tersangka, pakaian korban, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX.

“Kita juga telah melakukan visum et refertum terhadap korban,” pungkasnya.

Tags: Aceh UtaraPerdagangan Anak
Next Post
Dr. Arif Razman Nasution

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Jual Emas Tak Sesuai Kadar di Banda Aceh Tak Terima Tuntutan JPU

Gubernur Aceh, Ir.H. Nova Iriansyah, MT memberikan sambutan dan arahan saat membuka secara resmi acara Vendor Day yang diselenggarakan BPMA bersama Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dan Perusahaan Daerah di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Jumat (17/12/2021).

Aceh Siap Berkontribusi Untuk Target 1 Juta Barel per hari Produksi Migas Nasional

Ketua Mualimin Aceh, Tgk Zulkarnaini (Tgk Ni). Dok. Portalsatu

Polda Aceh Panggil Ketua Mualimin Terkait Pengibaran Bendera Bulan Bintang

Discussion about this post

KONTEN PROMOSI

Berita Terbaru

  • Haul Abuya Muda Waly yang k3 63, Ansor-Banser Jaga Ulama
  • JKA- Defisit Etik Politik DPR Aceh
  • Ketua LMND Bireuen Deklarasikan Aksi Dalam Waktu Dekat.
  • Warga Tolak Perpanjangan Izin HGU PT Bumi Flora
  • PRIMA SUMUT Siap Bertarung di Pemilu 2024

Facebook


© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer

Ikuti Media Sosial Kami

  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up

© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist