fbpx
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
Senin, Juni 5, 2023
BisaApa.id
  • Login
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
BisaApa.id
No Result
View All Result
Home Berita

Angkut BBM Bersubsidi Tanpa Izin, 2 Warga Banda Aceh Diamankan

Redaksi by Redaksi
25 Oktober 2021
0
Angkut BBM Bersubsidi Tanpa Izin, 2 Warga Banda Aceh Diamankan

Foto: istimewa

Share on FacebookShare on TwitterBagikan

Banda Aceh, BisaApa.id | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin, pada Jumat 22 Oktober 2021 di Kota Banda Aceh.

Berdasarkan informasi yang diperoleh BisaApa.id pada Senin (25/10), penegakan hukum yang dilakukan bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin di wilayah Kota Banda Aceh.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim dari Unit II Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kemudian, Tim menemukan mobil jenis Pick Up merek Isuzu Panther dan Toyota Innova Reborn yang sudah dimodifikasi yang diduga kuat digunakan sebagai alat pengangkut BBM bersubsidi yang tidak ada izin.

Tim di lapangan menemukan dua mobil yang telah dimodifikasi sedemikian rupa dan diduga kuat digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin.

Setelah dilakukan interview singkat, sopir berinisial AA dan IF yang merupakan warga Kota Banda Aceh beserta mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin tersebut dibawa ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada para terduga pelaku dapat dipersangkakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di mana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.

Tags: Banda AcehBBM BersubsidiBBM IlegalPolda Aceh
Next Post
Cek Jadwal Terbaru Pengumuman SKD dan SKB CPNS 2021

Cek Jadwal Terbaru Pengumuman SKD dan SKB CPNS 2021

Cara Mendapatkan Uang dari Neo Bank Gratis Langsung Cair

Daftar neobank Dapat Uang Jutaan Rupiah per hari, Ini Dia Kode Referal Resmi Masih Aktif

PRIMA Duga Pemerintah Terlibat dalam Bisnis Tes PCR

PRIMA Menduga Pemerintah Terlibat dalam Bisnis Tes PCR

Discussion about this post

Berita Terbaru

  • TIM Penjaringan KIP Kota Langsa Dinilai Politis dan Tidak Transparan
  • Fuadi: Siapa Bilang Pendamping Desa Boleh Nyaleg Tanpa Mundur ?
  • Kilang Minyak Rusia Terbakar Akibat Serangan Drone Ukraina
  • Dolar AS Tembus Rp 15.000, Ini Masalahnya
  • Nelayan Asal Aceh Utara Ditemukan Meninggal di Laut

Facebook

© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer

Ikuti Media Sosial Kami

  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • Login

© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist