Langsa, BisaApa.id | Wali Kota Langsa, Usman Abdullah memberikan sanksi kepada 22 anggota Satpol PW dan WH yang dinyatakan positif narkoba hasil test urine. Pada Kamis (18/11/2021) kemarin.
Walikota Langsa, Usman Abdullah menegaskan bahwa, akan merumahkan 22 anggota Satpol PP dan WH yang dinyatakan positif narkoba.
“Kita akan rumahkan 22 anggota Satpol PP dan WH yang positif narkoba, bila sudah dirumahkan dan menjalani rehabilitasi namun tetap positif, mereka akan diberhentikan,” tegas Usman Abdullah.
Baca Juga: Ratusan Satpol-PP di Langsa di Tes Urine, 22 Diantaranya Positif Narkoba
Sanksi itu diberikan Wali Kota menanggapi hasil tes urine aparat penegak qanun tersebut pada 18 November 2021 di Aula Cakra Donya.
Namun, Satpol PW dan WH membuat laporan setiap hari ke BNN, pemotongan gaji 50%, dirumahkan dan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan merupakan sanksi bagi anggota Satpol-PP Kota yang positif narkoba
“Setelah dirumahkan, akan diperiksa ulang lagi mereka setelah tiga bulan, kalau masih positif narkoba maka diberhentikan,” tukas Usman Abdullah.
Discussion about this post