• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
Rabu, Oktober 4, 2023
Bisaapa.id
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
Bisaapa.id
No Result
View All Result
CopyAMP code
Home Berita Hukum & Kriminal

Bejat ! Ayah Perkosa Anak Tiri Berusia 13 Tahun di Aceh Utara

Bisaaapaid by Bisaaapaid
14 Desember 2021
Ilustrasi Shuttershock

Ilustrasi Shuttershock

Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Utara, BisaApa.id | Seorang ayah berinisial SR (38) berprofesi sebagai buruh tega melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto pada Senin 13 Desember 2021 mengatakan, pelaku telah melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya itu sebanyak 15 kali.

“Korban memberi tahu neneknya pada 18 November lalu, sedangkan peristiwa itu terjadi rentang waktu 15 April hingga 29 April 2021,” kata Kasat Reskrim Iptu Noca.

Baca Juga: Hakim Bebaskan Terdakwa Oknum Dokter dari Dakwaan Pelecehan Seksual di Aceh Timur

“Pelaku memperkosa korban karena bernafsu saat melihat korban tidur,” sambung Kasat Reskrim.

Dikatakan Iptu Noca, pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada 24 November 2021 di rumah orang tua pelaku di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

“Korban tidak berani buka mulut karena ayah tirinya mengancam akan membawa istrinya (Ibu korban) pergi jauh,” ungkap Iptu Noca.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal jerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Menyalinkode AMP

Artikel Terkait

Berita

LMND Pertanyakan Tindak Lanjut Kasus Stunting di Aceh Utara

27 September 2023
Polda Aceh Grebek Gudang BBM Ilegal di Aceh Utara. Selasa (1/8/2023). Foto: Dok. Polda Aceh.
Hukum & Kriminal

Personel Ditreskrimsus Gerebek Gudang BBM Ilegal di Aceh Utara

3 Agustus 2023
Next Post
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian yang didampingi Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Sekda Aceh, Taqwallah, memberikan Keterangan Pers usai meninjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Gedung Banda Aceh Convention Hall, Selasa (14/12/2021).

Mendagri Tito Karnavian di Aceh Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Haji Lulung

Innalillahi, Politisi Haji Lulung Meninggal Dunia

Bank Aceh

Optimalisasi Layanan Non Tunai, Bank Aceh Sediakan Mesin EDC

Discussion about this post

Berita Terbaru

  • Aliansi Ormas Islam Aceh Tantang Capres Cawapres Baca Al-Quran Depan Publik
  • Warga Aceh Besar Temukan Kerangka Manusia Dalam Drum Minyak
  • KPK Dikabarkan Tetapkan Menteri Pertanian Sebagai Tersangka

Facebook

© 2020-2023 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer

Ikuti Media Sosial Kami

  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • Login

© 2020-2023 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist