Aceh Utara, BisaApa.id | Seorang ayah berinisial SR (38) berprofesi sebagai buruh tega melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto pada Senin 13 Desember 2021 mengatakan, pelaku telah melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya itu sebanyak 15 kali.
“Korban memberi tahu neneknya pada 18 November lalu, sedangkan peristiwa itu terjadi rentang waktu 15 April hingga 29 April 2021,” kata Kasat Reskrim Iptu Noca.
Baca Juga: Hakim Bebaskan Terdakwa Oknum Dokter dari Dakwaan Pelecehan Seksual di Aceh Timur
“Pelaku memperkosa korban karena bernafsu saat melihat korban tidur,” sambung Kasat Reskrim.
Dikatakan Iptu Noca, pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada 24 November 2021 di rumah orang tua pelaku di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
“Korban tidak berani buka mulut karena ayah tirinya mengancam akan membawa istrinya (Ibu korban) pergi jauh,” ungkap Iptu Noca.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal jerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Discussion about this post