BisaApa.id | BEM FISIP UNIMAL Angkat bicara terkait adanya tindakan yang tidak seharusnya dilakukan oleh oknum Polres Aceh Barat kepada Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) pada peringatan hari anti korupsi dan hari HAM. Jumat 10 Desember 2021.
Menurut Ketua BEM Fisip Unimal, Tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian kepada para demonstran yang sedang memperingati Hari Anti Korupsi dan HAM tentu sangat jauh dengan Slogan Mengayomi serta Melindungi Masyarakat.
Menurut dari Rilis Berita Ketua KPW SMUR ACEH BARAT Pihak Kepolisian Aceh Barat mengatakan bahwa Aksi tersebut tidak memiliki izin, Padahal jelas Menyampaikan Pendapat dimuka Umum itu telah diatur dalam Pasal 13 Undang-undang No 9 Tahun 1998.
Tindakan Represif yang ditunjukkan oleh oknum Kepolisian kepada para demonstran jangan sampai semakin memperburuk Citra Polri dimata Masyarakat.
BEM Fisip Unimal Mendesak Polda Aceh untuk menindaklanjuti tindakan yang dilakukan oleh Oknum kepolisian di Aceh Barat supaya tindakan tersebut tidak terulang pada Aksi Aksi kedepan, Karna Negara Indonesia adalah Negara Demokrasi.
Discussion about this post