BisaApa.id | Seorang bocah lelaki berusia delapan tahun didakwa melakukan penistaan agama akibat kencing di karpet madrasah di Pakistan timur. Ia pun terancam hukuman mati.
Bocah Hindu tersebut dituduh dengan sengaja buang air kecil di karpet di perpustakaan madrasah bulan lalu.
Melansir dari Guardian, Selasa (10/8). Bocah itu telah diamankan dalam sel tahanan polisi.
Keluarga bocah tersebut terpaksa bersembunyi setelah kerumunan orang menyerang satu kuil di Rahim Yar Khan, Punjab, setelah pembebasan bocah itu pekan lalu.
Baca Juga: 4 Orang Tewas Kebakaran Hutan di Turki, Petugas Masih Berjuang Melawan Kobaran Api
“Dia (anak laki-laki itu) bahkan tidak menyadari masalah penistaan seperti itu dan dia telah secara keliru terlibat dalam masalah ini,” ungkap seorang anggota keluarga Bocah tersebut.
Bocah tersebut dinilai masih tidak mengerti apa kejahatannya dan mengapa dia dipenjara selama sepekan.
“Kami telah meninggalkan toko dan pekerjaan kami, seluruh komunitas takut dan kami takut akan serangan balasan. Kami tidak ingin kembali ke daerah ini,” kata anggota keluarga itu.
Sambunngnya, Dia tidak melihat tindakan nyata dan berarti akan diambil terhadap para pelaku atau untuk melindungi minoritas yang tinggal di sini.
Baca Juga: Banjir Parah di India Akibat Hujan Deras, 115 Orang Tewas 150 Ribu lain di Evakuasi
Bocah itu adalah orang termuda yang pernah didakwa dengan penistaan agama di Pakistan.
Hukuman mati diberlakukan untuk penistaan agama pada 1986 di Pakistan.
Meskipun hingga saat ini belum ada seorang pun yang dieksekusi karena penistaan agama di negara tersebut.
Discussion about this post