Lhokseumawe, BisaApa.id | Warga yang tinggal disalah satu Desa, di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, menggrebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat portitusi. Rumah tersebut terletak di Komplek perumahan, Desa setempat.
Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Lhokseumawe Zulkifli menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Minggu 30 Januari 2022 sekitar pukul 01:00 WIB dinahari.
“Laporan dari masyarakat adanya perkara mesum di komplek, yang dilakukan oleh 3 orang laki-laki dan 2 orang perempuan,” jelas Kasatpol.
Baca Juga: Pria Tionghoa Digerebek Warga Mesum dengan Wanita Bersuami di Langsa
Ketiga lelaki yang diamankan warga berinisial M, B dan MU warga Aceh Utara. Sementara 2 orang perempuan berinisial WR dan S merupakan warga kabupaten Bireun.
Sementara itu, menurut laporan yang didapatkan dari warga setempat, dugaan bisnis portitusi sudah lama berjalan di rumah tersebut.
“Menurut infomasi dari masyarakat rumah tersebut memang tempat yang disewakan untuk prostitusi, dan informasi yang berkembang sudah lama diintai warga,” ungkapnya.
Baca Juga: Duda Nginap dalam Rumah Janda Kesepian di Aceh Tamiang Digerebek Warga
Dikatakan Zul saat ini pihaknya sedang meminta keretarangan saksi untuk mendalami lebih dalam terkait kasus tersebut, dan akan segera memangil penyedia tempat untuk mempertangung jawab perbuatannya.
“Yang punya tempat adalah pasangan suami istri, yang juga warga setempat,” jelasnya.
Menurut keterangan dari para tersangka, biaya kamar yang mereka sewakan bertarif Rp 150 Ribu / Malam. Sementara untuk tarif cewek Rp 300 Ribu / Jam.
Baca Juga: Lagi-Lagi, Polisi Tangkap Artis terkait Prostitusi Online, 75 Juta Sekali Wik-Wik
Lebih lanjut Zulkifli menambahkan, kelima tersangka akan dijerat dengan Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
“Kita mengedepankan Qanun jinayah, untuk penyedia kamar tersebut juga akan kita sangkakan dengan Qanun tersebut,” tutupnya.
Discussion about this post