Aceh Besar, BisaApa.id | Seorang Pria berinisial DS (30) berprofesi sebagai buruh bangunan asal Alue Sentang, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur diringkus Polres Aceh Besar.
Hal itu lantaran dirinya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan, dan mengaku sebagai aparat bertugas di Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan pada Rabu 7 Juli 2021 mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 3 Juli 2021 di Krueng Lam Kareung, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
Awalnya, pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp mengajak ketemu di kawasan Keutapang, Kecamatan Darul Imarah dengan modus menemani dirinya ke asrama dinas di wilayah indrapuri.
Setelah ketemu, mereka pergi mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam milik korban. Lalu pelaku membawa korban ke arah semak-semak di kawasan Gampong Krueng Lam Kareung.
“Pelaku menyuruh korban turun dan ikut bersamanya untuk menemani pelaku buang air besar, disitu pelaku langsung melakukan tindakan pelecehan, korban sempat melawan namun pelaku tetap melakukan tindakan tersebut,” ungkapnya
Mendapatkan perlakuan tersebut, korban langsung membuat laporan ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan polisi mengamankan pelaku serta barang bukti sepeda motor dan pakaian korban.
“Pelaku akan dihukum dengan tindak pidana pelecehan seksual dalam pasal 46 Qanun Aceh No.06 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkasnya.
Discussion about this post