Banda Aceh, BisaApa.id | MU (23) merupakan seorang Cleaning Service kedapatan menjambret dompet seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Gampong Geuceh, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh pada Senin 12 Juli 2021.
Kini, pria asal Kecamatan Julok, Aceh Timur itu tengah menghadapi proses hukum di Polresta Banda Aceh akibat perbuatan yang dilakukannya.
Selain itu, dirinya juga dikenakan sanksi tegas dari tempat dirinya bekerja di Dinas Pendidikan Dayah Aceh berupa pemecatan atau pemberhentian sebagai Cleaning Service.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Zahrol Fajri melalui keterangan tertulisnya pada Minggu 19 Juli 2021.
“Saat ini, kepada yang bersangkutan sudah dikeluarkan SK pemberhentian,” tegas Zahrol.
Surat pemberhentian MU diteken langsung Zahrol Fajri. Surat pemberhentian dengan nomor Peg.826/366/2021 perihal pemberhentian dengan tidak hormat
Dikeluarkan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Disiplin yang berlaku di Dinas Pendidikan Dayah Aceh.
“Kami menyesalkan sikap tersangka. Apa yang dilakukannya sama sekali tidak mencerminkan pribadi pegawai Dinas Pendidikan Dayah, dan saya melepaskan sepenuhnya kasus tersebut untuk ditangani oleh polisi,” pungkasnya.
Discussion about this post