BisaApa.id | BLT BPUM masih tersisa kuota 1,5 juta penerima yang akan cair pada Agustus dan September 2021 ini.
Sehingga, pelaku usaha sebaiknya segara daftar UMKM sebagai salah satu syarat dapat bantuan ini.
Cara mendaftar UMKM secara online agar bisa dapat BLT BPUM Rp1,2 juta dari Pemerintah sangatlah mudah.
Salah satu syarat penerima bantuan BLT BPUM adalah memiliki UMKM.
Hal itu bisa dibuktikan dengan dokumen NIB atau SKU atau IUMK yang bisa didapatkan dengan daftar online.
Adapun beberapa berkas dokumen tersebut harus dilampirkan saat daftar BLT BPUM antara lain;
-NIB (Nomor Izin Berusaha),
-SKU (Surat Keterangan Usaha),
– dan IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) bisa didapatkan dengan cara yang berbeda.
Cara daftar UMKM online agar dapat BLT BPUM Rp 1,2 juta dengan cara membuat NIB di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara online dengan login ke oss.go.id:
– Jika belum memiliki akun, klik Register di bagian kanan atas.
– Setelah itu akan ada dua pilihan, Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Non UMK.
– Pilih UMK.
– Masukkan jenis pelaku usaha.
– Masukkan NIK.
– Masukkan nama lengkap.
– Masukkan jenis kelamin.
– Masukkan tanggal lahir.
– Masukkan alamat.
– Pilih nama Provinsi.
– Pilih Kabupaten/Kota.
– Pilih Kecamatan.
– Pilih Kelurahan.
– Masukkan alamat email.
– Masukkan nomor handphone.
– Masukkan Kode Capthca.
– Checklist kolom persetujuan.
– Klik DAFTAR.
– Setelah itu konfirmasi dengan klik link di email.
– Setelah itu login menggunakan. username dan password yang dimiliki
– Setelah itu isi semua data yang dibutuhkan hingga selesai.
Setelah memiliki dokumen NIB, pelaku usaha bisa daftar BLT BPUM ke kantor dinas yang membidangi koperasi dan UKM agar dapat bantuan Rp1,2 juta.
Kemudian, lengkapi semua syarat dan berkas pendafataran BLT BPUM Rp 1,2 juta di instansi tersebut dan tunggu pengumumannya melalui SMS.
Setelah itu, jika dinyatakan sebagai penerima bantuan ini, pelaku UMKM bisa cek online daftar penerima BLT BPUM dengan login link eform BRI Tahap 3 di eform.bri.co.id/bpum.
Discussion about this post