Idi, BisaApa.id | Diduga melanggar kode etik dalam perekrutan badan adhoc PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur dilaporkan ke-DKPP.
Laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dilakukan oleh Muzakir, selaku Ketua Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh (KANA).
” Kami akan melaporkan KIP Aceh Timur ke-DKPP terkait dugaan pelanggan kode etik.” Ujar Muzakkir saat dihubungi melalui selulernya, Senin 16 Januari 2023.
Baca juga:
KIP Aceh Nyatakan 15 Balon Anggota DPD RI Belum Memenuhi Syarat
Menurut Muzakir, langkah ini dilakukan semata-mata untuk mencari keadilan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu tingkat kabupaten yakni KIP Aceh Timur. Dalam hal tata cara perekrutan PPK dan PPS dugaan terjadi pelanggaran yang ditelah berlangsung beberapa bulan lalu.

” Terkait benar atau salah biarlah hakim DKPP yang memutuskan. Pasalnya, kita menilai rekrutmen PPK dan PPS yang telah dilakukan ini sangat buruk sepanjang sejarah.” cetusnya.
Lebih lanjut, sejumlah alat bukti dan saksi telah disiapkan. Ada 10 saksi dari berbagai kecamatan di Kabupaten Aceh Timur dan kemungkinan bisa bertambah.
” Kami menghimbau kepada masyarakat yang pernah mengikuti seleksi badan adhoc dan merasa pernah ditipu oleh oknum atau yang lainnya silahkan hubungi saya untuk kami jadikan saksi.” Pinta Muzakkir.
Baca juga:
Negara Diminta Audit Kinerja KKR Aceh
Menurutnya, dugaan kesalahan fatal yang dilakukan oleh 5 komisioner tersebut yakni tentang pelanggan kode etik Penyelenggara Pemilu PKPU Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 8 Tahun 2022, dan Keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022 Perubahan 476.
” Kami bukan menghalangi- halangi tugas penyelenggara. Tapi kami cuma ingin mencari keadilan sebab Negara telah memberi ruang kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada penyelenggara yang dicurigai telah melakukan pelanggaran kode etik Pemilu,” Pungkas Muzakkir.
Sementara saat dikonfirmasi langsung dikantornya pada Senin,(16/1) Ketua KIP Aceh Timur Sofyan mengatakan, bahwa hal yang dilakukan oleh LSM KANA merupakan hak dan wewenang setiap warga negara, meski dirinya mengakui akan ada resiko setelah dilaporkan, namun sudah siap untuk dihadapi.
“Itu hak setiap orang, kita akan hadapi. Meski akan ada resiko yang bakal kami terima nantinya.” jawab Sofyan.[*].
Discussion about this post