• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
Minggu, Januari 29, 2023
BisaApa.id
  • Login
  • Register
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
BisaApa.id
No Result
View All Result
Home Politik

Diduga Langgar Kode Etik, KIP Aceh Timur Dilaporkan Ke DKPP

Redaksi by Redaksi
16 Januari 2023
0
Diduga Langgar Kode Etik, KIP Aceh Timur Dilaporkan Ke DKPP

Kantor KIP Aceh Timur, Foto: Zulkifly/ BisaApa.id

Share on FacebookShare on TwitterBagikan

Idi, BisaApa.id | Diduga melanggar kode etik dalam perekrutan badan adhoc PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur dilaporkan ke-DKPP.

Laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dilakukan oleh Muzakir, selaku Ketua Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh (KANA).

” Kami akan melaporkan KIP Aceh Timur ke-DKPP terkait dugaan pelanggan kode etik.” Ujar Muzakkir saat dihubungi melalui selulernya, Senin 16 Januari 2023.

Baca juga:

KIP Aceh Nyatakan 15 Balon Anggota DPD RI Belum Memenuhi Syarat

Menurut Muzakir, langkah ini dilakukan semata-mata untuk mencari keadilan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu tingkat kabupaten yakni KIP Aceh Timur. Dalam hal tata cara perekrutan PPK dan PPS dugaan terjadi pelanggaran yang ditelah berlangsung beberapa bulan lalu.

Muzakir, komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh (KANA).

” Terkait benar atau salah biarlah hakim DKPP yang memutuskan. Pasalnya, kita menilai rekrutmen PPK dan PPS yang telah dilakukan ini sangat buruk sepanjang sejarah.” cetusnya.

Lebih lanjut, sejumlah alat bukti dan saksi telah disiapkan. Ada 10 saksi dari berbagai kecamatan di Kabupaten Aceh Timur dan kemungkinan bisa bertambah.

” Kami menghimbau kepada masyarakat yang pernah mengikuti seleksi badan adhoc dan merasa pernah ditipu oleh oknum atau yang lainnya silahkan hubungi saya untuk kami jadikan saksi.” Pinta Muzakkir.

Baca juga:

Negara Diminta Audit Kinerja KKR Aceh

Menurutnya, dugaan kesalahan fatal yang dilakukan oleh 5 komisioner tersebut yakni tentang pelanggan kode etik Penyelenggara Pemilu PKPU Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 8 Tahun 2022, dan Keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022 Perubahan 476.

” Kami bukan menghalangi- halangi tugas penyelenggara. Tapi kami cuma ingin mencari keadilan sebab Negara telah memberi ruang kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada penyelenggara yang dicurigai telah melakukan pelanggaran kode etik Pemilu,” Pungkas Muzakkir.

Sementara saat dikonfirmasi langsung dikantornya pada Senin,(16/1) Ketua KIP Aceh Timur Sofyan mengatakan, bahwa hal yang dilakukan oleh LSM KANA merupakan hak dan wewenang setiap warga negara, meski dirinya mengakui akan ada resiko setelah dilaporkan, namun sudah siap untuk dihadapi.

“Itu hak setiap orang, kita akan hadapi. Meski akan ada resiko yang bakal kami terima nantinya.” jawab Sofyan.[*].

Tags: DKPP RIDugaan Kecurangan perkerutan badan AdhocKIP Aceh TimurPerekrutan PPK dan PPS
Next Post
Akibat Bentrok, Penggusuran Lapak Pedagang di Lhokseumawe Ditunda

Akibat Bentrok, Penggusuran Lapak Pedagang di Lhokseumawe Ditunda

Pedagang Digusur Secara Kekerasan, Wapres Uniki: Mereka Bukan Ancaman Negara

Pedagang Digusur Secara Kekerasan, Wapres Uniki: Mereka Bukan Ancaman Negara

Pemerkosa Demokrasi Demi Memperkaya Diri Pantas Diadili

Pemerkosa Demokrasi Demi Memperkaya Diri Pantas Diadili

Discussion about this post

Berita Terbaru

  • Pertanyakan Kinerja Dinkes, ARPA Pidie Jaya Desak Pemkab Perbaiki Tata Kelola Sektor Kesehatan
  • Buntut Penggusuran Pedagang, Beredar Isi Chat Pengancaman Diduga PJ Walikota Lhokseumawe
  • KNPI Aceh Utara Desak DKPP Segerakan Sidang Etik Komisioner KIP Aceh Utara
  • Usai Ditangkap, Mantan Panglima GAM Sabang Bakal Mendekam di Rutan KPK
  • Kekurangan Biaya, Bocah 8 Tahun Sudah Empat Bulan Terbaring Koma Dirumahnya

Facebook

© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer

Ikuti Media Sosial Kami

  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up

© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist