Aceh Barat, BisaApa.id | Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) (M) dan (O) kini harus rela melepaskan jabatan mereka di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat. Keduanya dicopot oleh Pj Bupati Mahdi, karena diduga melanggar disiplin pegawai dan kode etik profesi.
Informasi yang dihimpun BisaApa.id, M merupakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Barat, sementara O hanya staf di lingkup Pemkab setempat. Hanya saja pelanggaran berat yang mereka lakukan masih belum diketahui.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Aceh Barat, Amril Nuthihar menuturkan, bahwa pergeseran dan pencopotan terhadap M dan O karena dianggap sudah melakukan pelanggaran berat. Sehingga dalam penegakan hukum kode etik tidak bisa main-main.
Baca juga: Oknum Camat Yang Diduga Aniaya 2 Wanita di Laporkan Ke Polres Aceh Timur
”Iya, tentunya itu sebagai pelanggaran kode etik dan disiplin ASN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang peraturan PNS, jika memang terbukti, tentu akan diganjar sesuai dengan tingkat kesalahannya,” ujar Amril, Jumat (13/1).
Disebutkannya, bahwa apabila ada ASN yang kedapatan melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik serta norma-norma yang berlaku, akan dipanggil untuk diperiksa terlebih dahulu.
Baca juga: Cekcok Masalah Lahan, Oknum Kades di Aceh Tengah Diduga Cekik Warganya
”Nanti akan ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan ada berita acara, nanti di berita acara itu akan dilihat sejauh mana tingkat kesalahan atau pelanggaran dari yang telah dilakukan,” terangnya.
Amril menjelaskan, M dan O sudah dilakukan pemberhentian dari jabatan.
Untuk mengisi kekosongan itu, pihaknya telah melakukan konsultasi dan berkoordinasi dengan Pj Bupati Aceh Barat untuk menunjuk Pelaksana tugas (Plt) mengacu pada peraturan dan ketentuan kepegawaian.
Lebih lanjut, Amril menambahkan, SK pemberhentian ASN tersebut sudah tertuang pada Surat Keputusan Bupati Aceh Barat dengan Nomor Peg.824.4/2023 dan Nomor Peg. 824.3/2023.
Baca juga: Sawah di Aceh Utara Terancam Kering Lantaran Bendungan Tak Kunjung Selesai, Ini Kata Dinas Terkait
“Kita berharap Pelaksana tugas yang ditunjuk dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku, serta dapat memenuhi harapan masyarakat dalam penanggulangan bencana daerah,” tutupnya.
Discussion about this post