IDI, BisaApa.id | Perangkat Desa di Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur menyerahkan RW (66) warga Kecamatan setempat ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak berusia 13 tahun. Rabu (11/5/2022).
Korban merupakan anak yatim, yang juga warga Kecamatan Peureulak Timur.
Perangkat Desa menyetahkan RW ke Polsek setempat pada Sabtu Malam (7/5) dan kemudian diboyong tersangka (RW) ke polres Polres Aceh Timur.
“Benar, kami telah menerima terduga pelaku pada Sabtu (7/5) malam sekira pukul 23.00 WIB dan saat ini sudah kami lakukan penahanan terhadapnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, melalui pers rilis pada Rabu (11/5).
Menurut keterangan Kasat Reskrim, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali, berlangsung sejak tahun 2021 lalu. Untuk melancarkan aksinya, tersangka juga menjanjikan akan membelikan handphone untuk korban.
Pada Sabtu, (7/5) sekira pukul 08.00 WIB tersangka mendatangi ibu korban dan mengatakan bahwa korban sudah disetubuhi oleh orang lain berinisial JT.
“Mendengar keterangan dari tersangka, ibu korban kemudian menanyakan kebenaran informasi yang dikatakan oleh tersangka. Namun korban mengatakan yang meniduri dirinya bukan JT melainkan RW,” sebut AKP Miftahuda.
Lebih lanjut AKP Miftahuda mengatakan, mendengar pengakuan dari putrinya ibu korban merasa keberatan dikarenakan putrinya masih anak di bawah umur, kemudian sang ibu melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa.
Dari laporan ibu korban, perangkat Desa langsung mencari keberadaan tersangka dan menginterogasinya. Hasilnya RW (66) mengakui perbuatannya dan malam itu juga terduga pelaku diserahkan kepolisi.
“Terhadap pelaku kami persangkakan Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono. (*).
Discussion about this post