Aceh Timur, BisaApa.id | Badan Pusat Statistik mencatat jumlah luas lahan perkebunan sawit pada tahun 2016 di Kabupaten Aceh Timur sebagai nomor tiga terluas di Provinsi Aceh dengan memiliki areal perkebunan kelapa sawit sebanyak 25.824,00 Ha.
Sementara, Kabupaten Nagan Raya diperingkat pertama dengan luas 49.399,00 Ha dan Aceh Singkil peringkat ke dua dengan luas areal 31.351,00 Ha, dari jumlah total 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh seluas 228.230,00 Ha.
Walau demikian, ternyata Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perkebunan sawit di wilayah Aceh Timur telah berakhir masa berlaku. Hal tersebut sesuai data HGU dari Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Timur.
Pantauan BisaApa.id, terdapat beberapa perusahaan perkebunan yang telah berakhir masa HGU di atas tanah atau lahan milik negara. Satu diantaranya adalah PT. Damar Siput yang memiliki luas areal 1.488,95 Ha di Kecamatan Birem Bayeun dan Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.
Dari data luas lahan perkebunan tersebut beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit khususnya di Aceh Timur diduga tidak lagi memiliki izin HGU. Artinya, sejumlah perkebunan sawit selama ini melakukan operasionalnya di lahan ilegal.
Perusahaan PT. Damar Siput diduga telah mengkangkangi peraturan perundangan-undangan. Pasalnya, HGU no. 21/HGU/BPN/1994 berakhir sejak 31 Desember 2014. Namun, perusahaan tersebut tetap masih beroperasi.
Bahkan, di lahan ilegal tersebut seluas 60 Ha sudah ditanami sawit yang diperkirakan berumur 5-6 tahun.
“HGU telah mati sejak 2014, namun perusahaan masih beroperasi di areal itu,” ujar salah seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya pada awal Oktober 2021 lalu.
Menurutnya, bila mengurus dokumen perpanjangan HGU harus melalui proses. Bukan hanya mempersiapkan sejumlah dokumen administrasi.
Namun, PT. Damar Siput harus mempersiapkan kebun plasma yang diwajibkan membebaskan lahan sebesar (20%) dari luas areal untuk masyarakat sesuai dengan Qanun Aceh nomor 9 tahun 2017 tentang perubahan Qanun no 6 tahun 2012 tentang Perkebunan.
Dari informasi yang diperoleh, pihak perkebunan tidak mau melepaskan areal tersebut untuk dijadikan kebun plasma sesuai aturan hukum, agar HGU dapat diperpanjang kembali.
Namun, pihak perusahaan perkebunan ingin mengurus pola kemitraan dengan masyarakat dengan meminta surat tanah masyarakat sebagai syarat kelengkapan administrasi untuk mengurus perpanjangan HGU.
Hal ini juga diperkuat oleh keterangan Kabid Perizinan dan Investasi Dinas Perkebunan Aceh Timur Marzaini mengatakan, bahwa benar PT. Damar Siput telah berakhir HGU sejak 2014 lalu, dan selama beroperasi perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan bukti lunas pajak.
Namun Marzaini tidak menyebutkan jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada Negara. Ia juga membenarkan bahwa PT Damar Siput hingga saat ini belum membangun Plasma 20 persen dari areal HGU.
Dirinya tidak mengetahui kalau HGU PT. Damar Siput telah dijual ke perusahaan lain, namun diakui saat perusahaan sedang mengusulkan perpanjangan HGU.
“Pihak perusahaan saat ini sedang mengurus berkas perpanjangan HGU,” ujar Marzaini beberapa waktu pada awal media.
Secara terpisah Humas PT. damar Siput Zulkifli yang beberapa kali dihubungi untuk dimintai klarifikasinya terkait hal tersebut tidak menjawab. Bahkan dirinya pernah mengatakan, bahwa pihak pimpinan tidak dapat ditemui.
Sampai berita ini diturunkan, BisaApa.id belum dapat mengonfirmasi mengenai hal tersebut, yang diduga PT. Damar Siput HGU sudah mati. Namun masih tetap berjalan lancar.
Discussion about this post