• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
Sabtu, Mei 21, 2022
BisaApa.id
  • Login
  • Register
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
BisaApa.id
No Result
View All Result
Home Berita

Dua Orang Pria Penjual Chip Domino di Banda Aceh Diringkus Polisi

Redaksi by Redaksi
18 September 2021
0
Penjual Chip Domino di Banda Aceh Diringkus Polisi
Share on FacebookShare on TwitterBagikan

Banda Aceh, BisaApa.id | Sejumlah personel yang tergabung dalam tim opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai penjual chip higgs domino pada Jumat 17 September 2021 di Peunayong, Banda Aceh.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang sangat resah dengan maraknya permainan judi online higgs domino di kawasan tersebut.

Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, pada Sabtu (18/9) mengatakan, pria yang diamankan tersebut berinisial KH (29) warga Pidie dan MA (22) warga Banda Aceh.

“Sebelum diamankan pria tersebut, petugas lebih awal mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pria tersebut diduga sedang melakukan jual beli judi online, petugas bergerak cepat menuju TKP serta langsung mengamankan kedua pria itu,” kata AKP Ryan.

Di lokasi penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit handphone berbagai merk dengan akun chip higgs domino sebanyak 87 B yang disimpan di dalam 1 akun penjual serta uang sebesar Rp. 200 ribu.

“Jika ditaksir harga penjualan chip tersebut mencapai Rp. 5 juta lebih,” ungkapnya.

Selanjutnya kepada terduga agen chip tersebut disangkakan Pasal 18 Jo pasal 20 Qanun Provinsi Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Terduga penjual chip dan barang bukti digelandang ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.

Tags: Banda AcehChip DominoPenjual ChipPenjual Chip Domino
Next Post
Gelapkan Uang Pengurusan Proyek Warga Abdya Diringkus Polisi

Gelapkan Uang Pengurusan Proyek, Warga Abdya Diringkus Polisi di Banda Aceh

Pria Paruh Baya di Aceh Besar Cabuli Dua Anak di Bawah Umur Berulang Kali

Pria Paruh Baya di Aceh Besar Cabuli Dua Anak di Bawah Umur Berulang Kali

SDIT Azkiya Selenggarakan KoMA

Tumbuhkan Minat Matematika, SDIT Azkiya Selenggarakan KoMA

Discussion about this post

KONTEN PROMOSI

Berita Terbaru

  • Warga Tolak Perpanjangan Izin HGU PT Bumi Flora
  • PRIMA SUMUT Siap Bertarung di Pemilu 2024
  • Tarmizi Yakub:”Praperadilan Itu Tidak Bermakna dan Sia-Sia”
  • Gubernur Aceh Akan ke Amerika, MaTA : Ini Pemborosan Anggaran
  • Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Facebook


© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer

Ikuti Media Sosial Kami

  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up

© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist