Langsa, BisaApa.id | Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu berhasil dirungkus Sat Res Narkoba Polres Langsa di Gampong Blang Seunibong, Langsa Kota.
Kedua tersangka berinisial ZK (22) Wiraswasta, merupakan warga Gampong Alue Beurawe, Langsa Kota. Sedangkan seorang temannya yakni berinisial AB (18) masih menduduki bangku sekolah.
Kapolres Langsa, melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman, Kamis 11 November 2021 mengatakan, kedua pelaku diringkus pada Selasa 9 November 2021 saat mengendarai sepeda motor.
“Kedua pelaku itu diringkus anggota saat mengendarai sepeda motornya di pinggiran jalan Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota,” ungkap Iptu Imam Aziz Rachman.
Dikatakan Kasat, penangkapan kedua pelaku berawal dari kecurigaan anggota lalu memberhentikan sepeda motor yang ditumpangi ZK dan AB. Saat digeledah, petugas menemukan sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.
Saat di interogasi petugas, kedua pelaku mengaku barang bukti berupa narkotika jenis sabu itu dibeli dari temannya A yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan sengaja dijual kembali dengan harga Rp. 3 juta.
Dari kedua tersangka, turut diamankan barang-bukti berupa 3 paket sabu dengan berat keseluruhan 4,29 gram, satu kotak rokok Magnum, dan 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam.
Kemudian, 1 unit sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam dengan nomor polisi BL 4395 FT, dan 1 unit sepeda motor merk Honda CBR warna hitam dengan nomor polisi BL 3752 FZ.
Kini kedua pelaku ZK dan AB beserta sejumlah barang-bukti telah diamankan, dan dibawa ke Mapolres Langsa.
“Kedua pelaku dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO) kini dalam proses penyelidikan,” tukasnya.
Discussion about this post