Aceh Utara, BisaApa.id | Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang duda ZA terhadap gadis 19 tahun dikebun tebu di limpahkan ke Kejari Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi menerangkan bahwa penyerahan itu merupakan pelimpahan tahap ke-II.
“Tersangka dan barang bukti seperti pakaian korban termasuk bungkusan bekas obat kuat sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Baca Juga: Seorang Gadis di Aceh Utara Diperkosa oleh Pria yang Baru Dikenal Hingga Pendarahan
Tersangka di tangkap pada Mei lalu oleh Polres Aceh Utara setelah menjadi buronan selama 25 hari.
Sebelumnya, seorang gadis umur warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara diperkosa oleh seorang duda yaitu ZA di kebun tebu pada Sabtu 1 Mei 2021.
Saat itu, korban dan tersangka baru pertama kali bertemu setelah kenalan melalui Handphone selama seminggu.
Tersangka memperkosa korban karena terpengaruh obat kuat yang dipakainya hingga korban mengalami pendarahan.
Lebih lanjut, AKP Fauzi menambahkan tersangka akan di hukum dengan undang-undang yang berlaku.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 48 jo pasal 46 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” tutupnya.
Discussion about this post