Lhokseumawe, BisaApa.id | Masyarakat dan Mahasiswa yang tergabung dalam Front Bate VIII Menggugat menyatakan peristiwa pembubaran paksa blokade jalan yang dilakukan Polres Lhokseumawe dinilai sewenang-wenang.
Pembubaran blokade jalan tersebut juga sempat terjadi kericuhan antara pihak Kepolisian dengan massa aksi di lokasi jalan menuju PT. Satya Agung pada Selasa 16 November 2021 yang secara de jure lokasi tersebut berada di wilayah Gampong kilometer VIII.
“Pihak Polres Lhokseumawe telah membuat masyarakat diintimidasi dan diskriminatif saat pembubaran di atas tanahnya sendiri dalam memperjuangkan hak atas tanahnya yang telah diserobot oleh PT. Satya Agung,” kata Koordinator, Ahmad dalam konferensi pers di Lhokseumawe pada, Jum’at (19/11).
Baca Juga: Polisi Bubarkan Blokade Jalan ke PT. Satya Agung Sempat Diwarnai Kericuhan
Dikatakan, pihak Kepolisian Polres Lhokseumawe harus mengetahui persoalan sengketa lahan warga Desa Kilometer VIII yang tanahnya telah di serobot, seharusnya Kapolres Lhokseumawe memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang hak mereka telah diambil.
“Kami mendesak Kapolda Aceh untuk mencopot Kapolres Lhokseumawe atas perlakuan diskriminatif dan intimidasi kepada mahasiswa dan masyarakat Kilometer VIII serta tidak menjalankan tupoksi Kapolri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia,” tegasnya.
Selain itu, Front Bate VIII menggungat juga meminta kepada BPN Aceh untuk segera mengukur dan menetapkan batas wilayah HGU PT. Satya Agung dengan tanah Ulayat Desa Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Kramat, Aceh Utara.
Baca Juga: Tuntutan Belum Dipenuhi, Warga dan Mahasiswa Blokade Jalan ke PT. Satya Agung
“Dengan tegas kami meminta pejabat terkait untuk mencabut izin HGU PT. Satya Agung yang secara terang-terangan telah menyerobot tanah Ulayat Masyarakat,” pungkas Ahmad.
Discussion about this post