Langsa, BisaApa.id | Tim Satgas Ops Antik Seulawah II Polres Langsa melakukan penggerebekan sebuah rumah di Batee Puteh, dan BTN Seuriget Kecamatan Langsa Barat.
Dari pengerebekan tersebut diamankan dua orang pemuda yakni HM (27) dan SM (39). Mereka berdua diduga pengedar Narkotika.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman pada Senin (12/7) mengatakan, kedua pelaku dibekuk pada Jum’at 9 Juli 2021.
Baca Juga: Satreskrim Polres Langsa Ringkus Komplotan Sindikat Curanmor, Belasan Motor Diamankan
Kedua pelaku diamankan berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa kerap melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat.
“Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Satgas Ops Antik Seulawah II dan di amankan kedua pelaku tersebut” ujar Kasat.
Dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa 9 paket Sabu dengan berat keseluruhan 9,20 Gram, 1 kotak kaleng warna silver, 4 plastik tembus pandang, 1 sendok Sabu dan 1 unit handphone.
Baca Juga: Dua Bandar Narkoba Diringkus, 60 Kilo Sabu dan Dua Senjata AK Diamankan
Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku sabu tersebut di dapat dari temannya yang berinisial P (DPO) dari Aceh Timur di beli dengan harga Rp. 3 Juta dengan tujuan untuk dijualkan kembali di daerah Kota Langsa.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan Polres Langsa guna proses penyidikan dan tersangka P dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” pungkasnya.
Discussion about this post