Aceh Utara, BisaApa.id | H. Sudirman atau Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh mengapresiasi langkah Majelis Hakim menolak gugatan perkara anak gugat ibu kandung di Aceh Tengah terkait harta warisan.
Apresiasi tersebut disampaikan Haji Uma setelah mendengar kabar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon memutuskan gugatan anak terhadap terhadap ibu kandung serta beberapa saudara kandungnya, tidak dapat diterima
“Alhamdulillah, yang mulia Hakim telah menjadi penengah yang adil dalam memutuskan perkara ini, hal ini patut kita apresiasi,” kata Haji Uma di Aceh Utara pada Kamis 2 Desember 2021.
Baca Juga: Anak Gugat Rumah Ibu Kandung di Aceh Tengah, Haji Uma; Saya Minta Pemda Tindak Tegas Oknum ASN
Haji Uma menambahkan, beberapa minggu lalu sebelum adanya putusan Hakim, dirinya sempat geram terhadap tindakan AH yang menggugat ibu kandungnya ke pengadilan terkait harta warisan.
Padahal menurut Haji Uma, dengan kekhususan Aceh yang ada, banyak ruang yang dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah seperti ini tanpa harus ke pengadilan.
“Semoga kita semua dapat mengambil pelajaran dari kasus ini dan kita berharap kedepan tidak timbul lagi masalah serupa khususnya di Aceh.” tambah Haji Uma.
Baca Juga: Wanita Asal Malaysia Ini Punya Golongan Darah Emas
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon memutuskan gugatan anak terhadap terhadap ibu kandung serta beberapa saudara kandungnya, tidak dapat diterima.
Pembacaan putusan terkait dengan perkara perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan pada Selasa (30/11/2021), di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon.
Adapun tergugat terdiri dari Kausar yang merupakan ibu kandung dari Asmaul Husna selaku penggugat dalam kasus menghebohkan ini. Selain itu, keempat saudaranya juga ikut digugat, yaitu Alfina, Fauzi, Mukhlis, dan Rahmi.
Kasus gugatan ini sebelumnya sempat viral, bahkan menjadi perbicangan seantero negeri lantaran Asmaul Husna dinilai tega menggugat ibu kandungnya sendiri hanya gara-gara harta warisan.
Humas PN Takengon, Fadli Maulana ketika dihubungi wartawan Selasa (30/11/2021), membenarkan, bahwa Majelis Hakim telah memutuskan perkara gugatan melawan hukum dengan putusan gugatan peggugat tidak dapat diterima.
Sementara itu, jika merujuk ke SIPP PN Takengon, bahwa disertakan dalam putusan penggugat dihukum dengan membayar biaya yang timbul dalam perkaran tersebut, senilai Rp 1.664.500.
Discussion about this post