• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
Jumat, Mei 27, 2022
BisaApa.id
  • Login
  • Register
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
BisaApa.id
No Result
View All Result
Home Berita

Haji Uma Apresiasi Hakim Tolak Gugatan Anak ke Ibu kandung Soal Harta Warisan

Maulidi Alfata by Maulidi Alfata
2 Desember 2021
0
Haji Uma Apresiasi Langkah Cepat Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Aceh Barat dan Pidie

Haji Uma, Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on TwitterBagikan

Aceh Utara, BisaApa.id | H. Sudirman atau Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh mengapresiasi langkah Majelis Hakim menolak gugatan perkara anak gugat ibu kandung di Aceh Tengah terkait harta warisan.

Apresiasi tersebut disampaikan Haji Uma setelah mendengar kabar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon memutuskan gugatan anak terhadap terhadap ibu kandung serta beberapa saudara kandungnya, tidak dapat diterima

“Alhamdulillah, yang mulia Hakim telah menjadi penengah yang adil dalam memutuskan perkara ini, hal ini patut kita apresiasi,” kata Haji Uma di Aceh Utara pada Kamis 2 Desember 2021.

Baca Juga: Anak Gugat Rumah Ibu Kandung di Aceh Tengah, Haji Uma; Saya Minta Pemda Tindak Tegas Oknum ASN

Haji Uma menambahkan, beberapa minggu lalu sebelum adanya putusan Hakim, dirinya sempat geram terhadap tindakan AH yang menggugat ibu kandungnya ke pengadilan terkait harta warisan.

Padahal menurut Haji Uma, dengan kekhususan Aceh yang ada, banyak ruang yang dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah seperti ini tanpa harus ke pengadilan.

“Semoga kita semua dapat mengambil pelajaran dari kasus ini dan kita berharap kedepan tidak timbul lagi masalah serupa khususnya di Aceh.” tambah Haji Uma.

Baca Juga: Wanita Asal Malaysia Ini Punya Golongan Darah Emas

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon memutuskan gugatan anak terhadap terhadap ibu kandung serta beberapa saudara kandungnya, tidak dapat diterima.

Pembacaan putusan terkait dengan perkara perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan pada Selasa (30/11/2021), di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon.

Adapun tergugat terdiri dari Kausar yang merupakan ibu kandung dari Asmaul Husna selaku penggugat dalam kasus menghebohkan ini. Selain itu, keempat saudaranya juga ikut digugat, yaitu Alfina, Fauzi, Mukhlis, dan Rahmi.

Kasus gugatan ini sebelumnya sempat viral, bahkan menjadi perbicangan seantero negeri lantaran Asmaul Husna dinilai tega menggugat ibu kandungnya sendiri hanya gara-gara harta warisan.

Humas PN Takengon, Fadli Maulana ketika dihubungi wartawan Selasa (30/11/2021), membenarkan, bahwa Majelis Hakim telah memutuskan perkara gugatan melawan hukum dengan putusan gugatan peggugat tidak dapat diterima.

Sementara itu, jika merujuk ke SIPP PN Takengon, bahwa disertakan dalam putusan penggugat dihukum dengan membayar biaya yang timbul dalam perkaran tersebut, senilai Rp 1.664.500.

Tags: Anak Gugat Ibu KandungHaji UmaHarta Warisan
Next Post
Masih 16 Tahun Jadi Pengedar Sabu, Remaja di Langsa Diringkus Satresnarkoba

Masih 16 Tahun Jadi Pengedar Sabu, Remaja di Langsa Diringkus Satresnarkoba

PRIMA Siap Menyongsong Perubahan Peradaban Bersama Rakyat Biasa

Gelar Rapimnas ke-1, PRIMA Siap Menyongsong Perubahan Peradaban Bersama Rakyat Biasa

Dirlantas Polda Aceh; 20 Titik Tilang Eletronic Berlaku 2022

Dirlantas Polda Aceh; 20 Titik Tilang Eletronic Berlaku 2022

Discussion about this post

KONTEN PROMOSI

Berita Terbaru

  • Haul Abuya Muda Waly yang k3 63, Ansor-Banser Jaga Ulama
  • JKA- Defisit Etik Politik DPR Aceh
  • Ketua LMND Bireuen Deklarasikan Aksi Dalam Waktu Dekat.
  • Warga Tolak Perpanjangan Izin HGU PT Bumi Flora
  • PRIMA SUMUT Siap Bertarung di Pemilu 2024

Facebook


© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer

Ikuti Media Sosial Kami

  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up

© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist