Aceh Timur, BisaApa.id | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi memutuskan terdakwa berinisial H seorang oknum dokter Rumak Sakit bebas dari dakwaan pelecehan seksual.
Keputusan itu diambil dalam persidangan dengan agenda pembacaan Putusan Tindak Pidana Perbuatan cabul yang berlangsung di ruang sidang utama, Gedung Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur pada Rabu 3 November 2021.
Sidang dipimpin langsung oleh Kepala PN Idi Apriyanti, yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi oleh dua Anggotanya yakni Khalid dan Tri Purnama.
Dalam sidang putusan tersebut, Harry Arfhan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa H hadir sendirian dipersidangan tanpa didampingi penasihat hukum.
Sebelumnya pada awal Juli 2020 lalu, terdawa H yang merupakan seorang dokter spesialis bedah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Aziz Syah Pereulak dilaporkan oleh gadis berusia 20 tahun Kepolres Aceh Timur atas kasus pelecehan seksual.
Pelapor merupakan pasiennya sendiri yang berinisal HM asal Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Laporan tersebut bernomor STTPL / 64/VI/2020/SPKT. Dalam laporannya, peristiwa memilukan itu terjadi di RSUD Sultan Abdul Aziz Syah pada Selasa 2 Juni 2020 silam.
Terdakwa H diseret kepersidangan dengan dakwaan telah melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHPidana dan Pasal 79 Huruf b UURI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dengan tuntutan 4 tahun penjara.
Dalam persidangan, Majelis Hakim mengatakan bahwa H terbukti telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur dalam Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun majelis menilai saat terdakwa melakukannya masih dalam konteks profesionalitas seorang dokter.
“Berdasarkan bukti dipersidangan, terdakwa H terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHPidana. Namun hal tersebut merupakan cara untuk memeriksa pasien atas keluhan penyakit yang di alaminya.” Kata Majelis Hakim diruang sidang saat membacakan putusan.
Majelis Hakim menilai, perbuatan H tidak dianggap sebagai tindak pidana, karena sedang menjalankan profesinya untuk memeriksa pasien.
“Majelis Hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan Penuntut Umum dan memperbaiki harkat dan martabat terdakwa dimata hukum.” ucap majelis Hakim.
Terdakwa langsung menerima keputusan majelis dan meninggalkan ruang sidang setelah bersalaman dengan JPU dan Majelis Hakim. Sidang selesai dengan dengan aman dan tertib.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Kasie Intel, Wendi Yufrizal mengatakan bahwa, pihaknya akan melakukan Kasasi atas keputusan tersebut.
“Sikap Tim JPU akan melakukan kasisi, tuntutan kita sebelumnya 4 tahun penjara.” pungkasnya.
Discussion about this post