• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
Jumat, Mei 27, 2022
BisaApa.id
  • Login
  • Register
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
BisaApa.id
No Result
View All Result
Home Berita

Hakim PN Banda Aceh Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Jembatan Kuala Gigeng Pidie

Redaksi by Redaksi
29 November 2021
0
Hakim PN Banda Aceh Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Jembatan Kuala Gigeng Pidie

For. BisaApa.id

Share on FacebookShare on TwitterBagikan

Banda Aceh, BisaApa.id | Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak permohonan praperadilan tersangka kasus penyimpangan pada pembangunan Jembatan Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Sigli Tahap II yang bersumber dari APBA tahun anggaran 2018.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, pada Senin (29/11/2020) mengatakan, tersangka bernama Saifuddin pemohon prapid mengajukan praperadilan ke PN Banda Aceh pada tanggal 05 November 2021 dengan nomor perkara :05/Pid.pra/2021/PN-Bna.

Dalam permohonan tersebut Saifuddin memberikan surat kuasa khusus tanggal 25 Oktober 2021 diwakili oleh Hj. Herni Hidayati, SH., C.Me, Maraihut Simbolon, SH dan Rudi Hartono, SH dari Kantor Hukum Hadi simbolon & Rekan.

Adapun sebagai termohon Negara RI Cq. Pemerintah RI Cq. Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dalam kedudukan selaku penyidik tentang penetapan tersangka Saifuddin dianggap tidak sah karena tidak memenuhi minimal 2 alat bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai jadwal jumat 19 Opember 2021 kepala kejaksaan Tinggi Aceh mengeluarkan surat perintah Nomor: Print 1168/L.1/Fd.1/11/2021 tanggal 16 NoVember 2021 memerintahkan Ibnu sakdan, SH.MH, Zulkarnaen, SH dan Ismiyadi, SH untuk menghadiri sidang praperadilan.

kemudian tanggal 22 Nopember 2021 termohon mengajukan jawaban terhadap permohonan Pemohon. Dilanjutkan pada tanggal 23 November 2021 pemohon mengajukan Replik dan pada tanggal 24 November 2021 termohon menngajukan Duplik dan menyerahkan alat bukti dokumen berupa surat-surat.

Selanjutnya pada tanggal 25 November 2021 pemohon dan termohon mengajukan kesimpulan, kemudian pada 29 Nopember 2021 hakim Praperadilan PN Banda Aceh telah membacakan putusan  perkara: 05/Pid.pra/2021/PN-Bna.

“Adapun isi putusan menolak permohonan pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp. 5.000,” demikian kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi.

Tags: Hakim PN Banda AcehJembatan GigengPermohonan Praperadilan
Next Post
Guru SMKN 1 Peusangan Bireuen Masuk Finalis Mengajar APBN

Guru SMKN 1 Peusangan Bireuen Masuk Finalis Mengajar APBN

Selebgram Aceh Herlin Kenza Divonis Dengan Rp. 12 Juta Kasus Kerumunan

Selebgram Aceh Herlin Kenza Divonis Denda Rp. 12 Juta Kasus Kerumunan

Pelajar SMAN 7 Banda Aceh Juara Penelitian Internasional

Pelajar SMAN 7 Banda Aceh Juara Penelitian Internasional

Discussion about this post

KONTEN PROMOSI

Berita Terbaru

  • Haul Abuya Muda Waly yang k3 63, Ansor-Banser Jaga Ulama
  • JKA- Defisit Etik Politik DPR Aceh
  • Ketua LMND Bireuen Deklarasikan Aksi Dalam Waktu Dekat.
  • Warga Tolak Perpanjangan Izin HGU PT Bumi Flora
  • PRIMA SUMUT Siap Bertarung di Pemilu 2024

Facebook


© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer

Ikuti Media Sosial Kami

  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up

© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist