Banda Aceh, BisaApa.id | Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak permohonan praperadilan tersangka kasus penyimpangan pada pembangunan Jembatan Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Sigli Tahap II yang bersumber dari APBA tahun anggaran 2018.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, pada Senin (29/11/2020) mengatakan, tersangka bernama Saifuddin pemohon prapid mengajukan praperadilan ke PN Banda Aceh pada tanggal 05 November 2021 dengan nomor perkara :05/Pid.pra/2021/PN-Bna.
Dalam permohonan tersebut Saifuddin memberikan surat kuasa khusus tanggal 25 Oktober 2021 diwakili oleh Hj. Herni Hidayati, SH., C.Me, Maraihut Simbolon, SH dan Rudi Hartono, SH dari Kantor Hukum Hadi simbolon & Rekan.
Adapun sebagai termohon Negara RI Cq. Pemerintah RI Cq. Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dalam kedudukan selaku penyidik tentang penetapan tersangka Saifuddin dianggap tidak sah karena tidak memenuhi minimal 2 alat bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai jadwal jumat 19 Opember 2021 kepala kejaksaan Tinggi Aceh mengeluarkan surat perintah Nomor: Print 1168/L.1/Fd.1/11/2021 tanggal 16 NoVember 2021 memerintahkan Ibnu sakdan, SH.MH, Zulkarnaen, SH dan Ismiyadi, SH untuk menghadiri sidang praperadilan.
kemudian tanggal 22 Nopember 2021 termohon mengajukan jawaban terhadap permohonan Pemohon. Dilanjutkan pada tanggal 23 November 2021 pemohon mengajukan Replik dan pada tanggal 24 November 2021 termohon menngajukan Duplik dan menyerahkan alat bukti dokumen berupa surat-surat.
Selanjutnya pada tanggal 25 November 2021 pemohon dan termohon mengajukan kesimpulan, kemudian pada 29 Nopember 2021 hakim Praperadilan PN Banda Aceh telah membacakan putusan perkara: 05/Pid.pra/2021/PN-Bna.
“Adapun isi putusan menolak permohonan pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp. 5.000,” demikian kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi.
Discussion about this post