• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
Jumat, Mei 27, 2022
BisaApa.id
  • Login
  • Register
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
BisaApa.id
No Result
View All Result
Home Berita Hukum & Kriminal

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Jembatan Kuala Gigeng Pidie

Redaksi by Redaksi
27 Desember 2021
0
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Jembatan Kuala Gigeng Pidie

Ilustrasi, Foto: Net

Share on FacebookShare on TwitterBagikan

Banda Aceh, BisaApa.id | Permohonan Praperadilan Kurniawan tersangka kasus Jembatan Kuala Gigeng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie tahap II di tolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Banda Aceh.

Hakim Tunggal PN Banda Aceh, Hasanuddin menyampaikan dalam sidang pada Senin (27/12) bahwa menolak permohonan pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara terhadap pemohon.

Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan bahwa sebelumnya tersangka melakukan permohonan praperadilan ke PNBanda Aceh dengan nomor perkara: 06/Pid.pra/2021/PN-Bna.

Baca Juga: GerTaK dan Mahasiswa Laporkan Kasus Tanggul Cunda Meuraksa ke Kejaksaan Agung RI

Dikatakan Munawal, kuasa hukum tersangka keberatan atas penetapan kliennya menjadi tersangka kasus korupsi Pembangunan Jembatan Gigieng.

“Mereka mengatakan Kejati Aceh dalam kedudukan selaku penyidik tentang penetapan tersangka Kurniawan, dianggap tidak sah karena tidak memenuhi minimal 2 alat bukti,” ujarnya.

Namun, hakim PN Banda Aceh telah membacakan putusan dengan isinya menolak permohonan seluruhnya dan membebankan biaya perkara terhadap pemohon.

Tags: HakimJembatan GigiengTolak Praperadilan kasus korupsi
Next Post
Kadisdik Ajak BSI Perkuat Literasi Keuangan Syariah di Aceh

Kadisdik Ajak BSI Perkuat Literasi Keuangan Syariah di Aceh

BSI Bertekad Lahirkan Banyak Pengusaha di Aceh

BSI Bertekad Lahirkan Banyak Pengusaha di Aceh

Tuan Guru Bajang: Kalau Mau Tahu Aceh Datanglah ke Aceh

Tuan Guru Bajang: Kalau Mau Tahu Aceh Datanglah ke Aceh

Discussion about this post

KONTEN PROMOSI

Berita Terbaru

  • Haul Abuya Muda Waly yang k3 63, Ansor-Banser Jaga Ulama
  • JKA- Defisit Etik Politik DPR Aceh
  • Ketua LMND Bireuen Deklarasikan Aksi Dalam Waktu Dekat.
  • Warga Tolak Perpanjangan Izin HGU PT Bumi Flora
  • PRIMA SUMUT Siap Bertarung di Pemilu 2024

Facebook


© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer

Ikuti Media Sosial Kami

  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up

© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist