Banda Aceh, BisaApa.id | Permohonan Praperadilan Kurniawan tersangka kasus Jembatan Kuala Gigeng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie tahap II di tolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Banda Aceh.
Hakim Tunggal PN Banda Aceh, Hasanuddin menyampaikan dalam sidang pada Senin (27/12) bahwa menolak permohonan pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara terhadap pemohon.
Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan bahwa sebelumnya tersangka melakukan permohonan praperadilan ke PNBanda Aceh dengan nomor perkara: 06/Pid.pra/2021/PN-Bna.
Baca Juga: GerTaK dan Mahasiswa Laporkan Kasus Tanggul Cunda Meuraksa ke Kejaksaan Agung RI
Dikatakan Munawal, kuasa hukum tersangka keberatan atas penetapan kliennya menjadi tersangka kasus korupsi Pembangunan Jembatan Gigieng.
“Mereka mengatakan Kejati Aceh dalam kedudukan selaku penyidik tentang penetapan tersangka Kurniawan, dianggap tidak sah karena tidak memenuhi minimal 2 alat bukti,” ujarnya.
Namun, hakim PN Banda Aceh telah membacakan putusan dengan isinya menolak permohonan seluruhnya dan membebankan biaya perkara terhadap pemohon.
Discussion about this post