• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
Sabtu, Mei 21, 2022
BisaApa.id
  • Login
  • Register
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
BisaApa.id
No Result
View All Result
Home Politik

Hasil MURALUB PDA Dinilai Cacat Hukum

Redaksi by Redaksi
16 September 2021
0
Wakil Sekretaris DPW PDA Aceh Utara

Wakil Sekretaris DPW PDA Aceh Utara, Ibnu Nasir.

Share on FacebookShare on TwitterBagikan

Aceh Tengah, BisaApa.id | Hasil Musyawarah Luar Biasa (MURALUB) Partai Daerah Aceh (PDA) yang dilangsungkan di Aceh Tengah pada 10-11 September 2021 dinilai abal-abal dan cacat hukum.

Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris DPW PDA Aceh Utara, Ibnu Basir melalui keterangan tertulisnya kepada BisaApa.id pada Kamis 16 September 2021.

“Hasil MURALUB PDA sarat dengan rekayasa hasil keputusan. Karena sejumlah pengurus DPW PDA tidak diundang untuk menghadiri,” kata Ibnu Nasir di Aceh Utara.

Lebih lanjut, Ibnu mengatakan, pihaknya tidak pernah mendapat undangan untuk menghadiri MURALUB di Aceh Tengah, bagitu juga sejumlah DPW PDA di Kabupaten dan Kota lain.

“Pengurus DPW yang diundang diseleksi dari awal, biar tidak ada suara yang berbeda atau agar kepentingan politik Ketua Umum untuk berkuasa berkali-kali tidak mendapat hambatan”, katanya.

Kata Ibnu, tidak diundang sejumlah DPW PDA, adalah pelanggaran AD/ART untuk tidak diberi kesempatan kepada anggota memberi masukan, serta langsung menunjuk Muhibussabri sebagai Ketua Umum secara aklamasi.

“Ini adalah pelanggaran hukum dan pelanggaran asas-asas demokrasi,” tegasnya.

Sambung Ibnu, Muhibussabri A. Wahab adalah masih sah sebagai Ketua PDA, bagaimana mungkin satu orang bisa menjadi Ketua Umum dua buah partai politik dan disampaikan secara tiba-tiba.

“Sebenarnya ada pasal dalam AD/ART yang tidak demokratis dan berpotensi disalahgunakan, dimana Ketua Umum bisa langsung membekukan kepengurusan diberbagai tingkatan, juga bisa langsung memecat anggota tanpa proses, misal melalui mahkamah partai, ini kan pasal otoriter dan oligarki”, katanya.

Terakhir Ibnu Basir meminta kepada Kemenkum HAM dan Kesbangpol untuk memperhatikan pelanggaran-pelanggaran hukum admistratif seperti dua orang memimpin dua partai dan AD/ART yang tidak sesuai dengan aturan hukum dan azas demokrasi.

Tags: Cacat HukumMURALUBPDA
Next Post
Koordinator MaTA, Alfian .

MaTA: Perubahan APBA Hanya Untuk Kepentingan Elit

Jokowi

Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Door to Door dan Dayah di Aceh

Petani di Aceh Utara Ditemukan Hangus Terbakar di Kebun Sawit

Petani di Aceh Utara Ditemukan Hangus Terbakar di Kebun Sawit

Discussion about this post

KONTEN PROMOSI

Berita Terbaru

  • Warga Tolak Perpanjangan Izin HGU PT Bumi Flora
  • PRIMA SUMUT Siap Bertarung di Pemilu 2024
  • Tarmizi Yakub:”Praperadilan Itu Tidak Bermakna dan Sia-Sia”
  • Gubernur Aceh Akan ke Amerika, MaTA : Ini Pemborosan Anggaran
  • Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Facebook


© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer

Ikuti Media Sosial Kami

  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up

© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist