Aceh Tengah, BisaApa.id | Hasil Musyawarah Luar Biasa (MURALUB) Partai Daerah Aceh (PDA) yang dilangsungkan di Aceh Tengah pada 10-11 September 2021 dinilai abal-abal dan cacat hukum.
Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris DPW PDA Aceh Utara, Ibnu Basir melalui keterangan tertulisnya kepada BisaApa.id pada Kamis 16 September 2021.
“Hasil MURALUB PDA sarat dengan rekayasa hasil keputusan. Karena sejumlah pengurus DPW PDA tidak diundang untuk menghadiri,” kata Ibnu Nasir di Aceh Utara.
Lebih lanjut, Ibnu mengatakan, pihaknya tidak pernah mendapat undangan untuk menghadiri MURALUB di Aceh Tengah, bagitu juga sejumlah DPW PDA di Kabupaten dan Kota lain.
“Pengurus DPW yang diundang diseleksi dari awal, biar tidak ada suara yang berbeda atau agar kepentingan politik Ketua Umum untuk berkuasa berkali-kali tidak mendapat hambatan”, katanya.
Kata Ibnu, tidak diundang sejumlah DPW PDA, adalah pelanggaran AD/ART untuk tidak diberi kesempatan kepada anggota memberi masukan, serta langsung menunjuk Muhibussabri sebagai Ketua Umum secara aklamasi.
“Ini adalah pelanggaran hukum dan pelanggaran asas-asas demokrasi,” tegasnya.
Sambung Ibnu, Muhibussabri A. Wahab adalah masih sah sebagai Ketua PDA, bagaimana mungkin satu orang bisa menjadi Ketua Umum dua buah partai politik dan disampaikan secara tiba-tiba.
“Sebenarnya ada pasal dalam AD/ART yang tidak demokratis dan berpotensi disalahgunakan, dimana Ketua Umum bisa langsung membekukan kepengurusan diberbagai tingkatan, juga bisa langsung memecat anggota tanpa proses, misal melalui mahkamah partai, ini kan pasal otoriter dan oligarki”, katanya.
Terakhir Ibnu Basir meminta kepada Kemenkum HAM dan Kesbangpol untuk memperhatikan pelanggaran-pelanggaran hukum admistratif seperti dua orang memimpin dua partai dan AD/ART yang tidak sesuai dengan aturan hukum dan azas demokrasi.
Discussion about this post