• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
Rabu, Oktober 4, 2023
Bisaapa.id
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
Bisaapa.id
No Result
View All Result
CopyAMP code
Home Berita

Jangan Asal Melayar, Dokumen Ini Harus Dipenuhi Setiap Nelayan dan Kapal Perikanan

Bisaaapaid by Bisaaapaid
8 Desember 2021
Kapal ikan

Kapal-kapal ikan sedang bersandar di TPI, Foto: Fata/BisaApa.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe, BisaApa.id | Mencari ikan dilaut sudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi nelayan. Namun, untuk berangkat melaut ternyata tidak boleh sembarangan dan asal melayar.

Sebab, setiap nelayan dan kapal perikanan terlebih dahulu mempunyai surat izin berlayar dan beberapa surat lainnya yang harus dipenuhi oleh para nelayan.

Menurut Asmadi Korodinator Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pusong Kota Lhokseumawe, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh nelayan dan pemilik kapal untuk bisa berlayar mencari ikan di laut.

Baca Juga: Gelombang Tinggi, Nelayan di Lhokseumawe Tak Dapat Melaut Ekonomi Rumah Tangga Terganggu

Dikatakan Asmadi, untuk melakukan pelayaran dan mencari ikan dilaut setiap kapal harus mempunyai dokumen kapal dan sertifikat kelayakan dan surat layak operasi.

“Setiap kapal harus mempunyai dokumen-dokumen untuk diterbitkan surat layak operasi (SLO) dan kemudian diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB),” kata Asmadi di Lhokseumawe kepada BisaApa.id pada Rabu (8/12).

Kemudian, sambung Asmadi, nelayan yang hendak pergi melaut juga harus memenuhi beberapa dukumen berupa surat izin penangkapan ikan.

“Surat-surat tersebut dibuat untuk menghindari hal-hal buruk yang terjadi dilaut saat nelayan melakukan pekerjaannya,” ujarnya.

Terlebih lagi, dalam mengantisipasi kapal-kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia khususnya Aceh dokumen-dokumen tersebut sangat diperlukan.

“Nelayan Pusong mulai memahami pentingnya surat-surat tersebut, mengingat sering terjadinya razia dilaut, nelayan mulai mematuhi aturan-aturan yang berlakukan untuk melaut,” tukasnya.

Menyalinkode AMP

Artikel Terkait

No Content Available
Next Post

Dua Terdakwa Yalsa Boutique Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp. 8 Miliar

Jalan Menuju Pantai Ujong Blang Rusak Parah, Pengendara Ekstra Hati-Hati

Bank Aceh

Bulan ini Bank Aceh Syariah Hadir di Jakarta

Discussion about this post

Berita Terbaru

  • Aliansi Ormas Islam Aceh Tantang Capres Cawapres Baca Al-Quran Depan Publik
  • Warga Aceh Besar Temukan Kerangka Manusia Dalam Drum Minyak
  • KPK Dikabarkan Tetapkan Menteri Pertanian Sebagai Tersangka

Facebook

© 2020-2023 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer

Ikuti Media Sosial Kami

  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • Login

© 2020-2023 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist