Lhokseumawe, BisaApa.id | Mencari ikan dilaut sudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi nelayan. Namun, untuk berangkat melaut ternyata tidak boleh sembarangan dan asal melayar.
Sebab, setiap nelayan dan kapal perikanan terlebih dahulu mempunyai surat izin berlayar dan beberapa surat lainnya yang harus dipenuhi oleh para nelayan.
Menurut Asmadi Korodinator Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pusong Kota Lhokseumawe, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh nelayan dan pemilik kapal untuk bisa berlayar mencari ikan di laut.
Baca Juga: Gelombang Tinggi, Nelayan di Lhokseumawe Tak Dapat Melaut Ekonomi Rumah Tangga Terganggu
Dikatakan Asmadi, untuk melakukan pelayaran dan mencari ikan dilaut setiap kapal harus mempunyai dokumen kapal dan sertifikat kelayakan dan surat layak operasi.
“Setiap kapal harus mempunyai dokumen-dokumen untuk diterbitkan surat layak operasi (SLO) dan kemudian diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB),” kata Asmadi di Lhokseumawe kepada BisaApa.id pada Rabu (8/12).
Kemudian, sambung Asmadi, nelayan yang hendak pergi melaut juga harus memenuhi beberapa dukumen berupa surat izin penangkapan ikan.
“Surat-surat tersebut dibuat untuk menghindari hal-hal buruk yang terjadi dilaut saat nelayan melakukan pekerjaannya,” ujarnya.
Terlebih lagi, dalam mengantisipasi kapal-kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia khususnya Aceh dokumen-dokumen tersebut sangat diperlukan.
“Nelayan Pusong mulai memahami pentingnya surat-surat tersebut, mengingat sering terjadinya razia dilaut, nelayan mulai mematuhi aturan-aturan yang berlakukan untuk melaut,” tukasnya.
Discussion about this post