BisaApa.id, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sunardi terdakwa kasus jual emas kurang kadar di Banda Aceh dengan hukuman pidana lima bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Yudha Utama Putra dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh
Yudha mengatakan bahwa terdakwa Sunardi terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana perlindungan konsumen.
Baca Juga: JPU Enggan Hadir di Persidangan Kasus Emas Tak Sesuai Kadar di Banda Aceh Ditunda
Terdakwa diancam sebagai mana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Berdasarkan fakta persidangan dan hasil uji emas terbukti memperdagangkan barang tidak sesuai dengan janji dalam keterangan penjualan, dengan demikian unsur telah terpenuhi,” kata Yudha, Senin, 13 Desember 2021.
Menurut Yudha, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat sehingga menjadi pemberat terdakwa dalam kasus ini.
Baca Juga: Jual Emas Tak Sesuai Kadar, 4 Pemilik Toko di Banda Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Terdakwa berjanji akan memperbaiki cara menuliskan surat/faktur/bon terhadap perhiasan emas yang dijual supaya tidak merugikan konsumen,” ujar dia
Selain Sunardi, JPU juga menuntut dua terdakwa pemilik toko emas lainnya, masing-masing dengan pidana penjara lima bulan yakni Husen dan Amin.
Discussion about this post