• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
Jumat, Mei 27, 2022
BisaApa.id
  • Login
  • Register
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
BisaApa.id
No Result
View All Result
Home Berita

JPU Tuntut Terdakwa Jual Emas Tak Sesuai Kadar di Banda Aceh Lima Bulan Penjara

Redaksi by Redaksi
14 Desember 2021
0
JPU Tuntut Terdakwa Jual Emas Tak Sesuai Kadar di Banda Aceh Lima Bulan Penjara
Share on FacebookShare on TwitterBagikan

BisaApa.id, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sunardi terdakwa kasus jual emas kurang kadar di Banda Aceh dengan hukuman pidana lima bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Yudha Utama Putra dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh

Yudha mengatakan bahwa terdakwa Sunardi terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana perlindungan konsumen.

Baca Juga: JPU Enggan Hadir di Persidangan Kasus Emas Tak Sesuai Kadar di Banda Aceh Ditunda

Terdakwa diancam sebagai mana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Berdasarkan fakta persidangan dan hasil uji emas terbukti memperdagangkan barang tidak sesuai dengan janji dalam keterangan penjualan, dengan demikian unsur telah terpenuhi,” kata Yudha, Senin, 13 Desember 2021.

Menurut Yudha, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat sehingga menjadi pemberat terdakwa dalam kasus ini.

Baca Juga: Jual Emas Tak Sesuai Kadar, 4 Pemilik Toko di Banda Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Terdakwa berjanji akan memperbaiki cara menuliskan surat/faktur/bon terhadap perhiasan emas yang dijual supaya tidak merugikan konsumen,” ujar dia

Selain Sunardi, JPU juga menuntut dua terdakwa pemilik toko emas lainnya, masing-masing dengan pidana penjara lima bulan yakni Husen dan Amin.

Tags: Emas di Banda AcehEmas Tak Sesuai Kadar
Next Post
Srikandi Aceh

Perempuan Aceh Adalah Srikandi Kuat

Catat, Syarat dan Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal

Catat, Syarat dan Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal

Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Banda Aceh Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Banda Aceh Berhasil Ditangkap Polisi

Discussion about this post

KONTEN PROMOSI

Berita Terbaru

  • Haul Abuya Muda Waly yang k3 63, Ansor-Banser Jaga Ulama
  • JKA- Defisit Etik Politik DPR Aceh
  • Ketua LMND Bireuen Deklarasikan Aksi Dalam Waktu Dekat.
  • Warga Tolak Perpanjangan Izin HGU PT Bumi Flora
  • PRIMA SUMUT Siap Bertarung di Pemilu 2024

Facebook


© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer

Ikuti Media Sosial Kami

  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up

© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist