Banda Aceh, BisaApa.id | Polda Aceh melalui Ditreskrimsus menetapkan empat pemilik toko emas sebagai tersangka atas kasus dugaan menjual emas tidak sesuai kadar di kawasan kampung Baru, Kecamatan Baiturahhman, Kota Banda Aceh.
Kabid Humas Kombes Pol Winardy pada Sabtu (24/7/2021) mengatakan, empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S, D, H, dan JP.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa dari empat toko emas tersebut sebanyak 16 orang,” ungkapnya.
Baca Juga: Sejumlah Toko Emas di Banda Aceh Diduga Lakukan Kecurangan Polisi Periksa 10 Saksi
Winardy menjelaskan bahwa beberapa saksi yang diperiksa pihaknya diantaranya 4 orang dari Toko Emas L (nama toko samaran), 3 orang dari Toko Emas H dan B serta 6 orang lainnya saksi dari Toko Emas A.
Barang bukti yang disita petugas berupa satu jenis rantai tangan emas dengan berat 5.5 gram dari toko L, satu jenis kalung emas seberat 6.6 gram dari toko H. Dua jenis kalung masing-masing seberat 10 gram dan 6 gram dari toko A serta dua jenis kalung seberat 10 gram dari toko B.
Lebih lanjut Winardy menjelaskan apabila semua sudah diproses tersangka akan di kenakan sanksi pidana.
“Apabila terbukti dan memenuhi unsur, maka para tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 Miliar,” tandasnya.
Discussion about this post