• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
Sabtu, Agustus 20, 2022
BisaApa.id
  • Login
  • Register
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
BisaApa.id
No Result
View All Result
Home Berita

Jual Emas Tak Sesuai Kadar, 4 Pemilik Toko di Banda Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka

Redaksi by Redaksi
24 Juli 2021
0
Jual Emas Tak Sesuai Kadar, 4 Pemilik Toko di Banda Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka
Share on FacebookShare on TwitterBagikan

Banda Aceh, BisaApa.id | Polda Aceh melalui Ditreskrimsus menetapkan empat pemilik toko emas sebagai tersangka atas kasus dugaan menjual emas tidak sesuai kadar di kawasan kampung Baru, Kecamatan Baiturahhman, Kota Banda Aceh.

Kabid Humas Kombes Pol Winardy pada Sabtu (24/7/2021) mengatakan, empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S, D, H, dan JP.

“Jumlah saksi yang telah diperiksa dari empat toko emas tersebut sebanyak 16 orang,” ungkapnya.

Baca Juga: Sejumlah Toko Emas di Banda Aceh Diduga Lakukan Kecurangan Polisi Periksa 10 Saksi

Winardy menjelaskan bahwa beberapa saksi yang diperiksa pihaknya diantaranya 4 orang dari Toko Emas L (nama toko samaran), 3 orang dari Toko Emas H dan B serta 6 orang lainnya saksi dari Toko Emas A.

Barang bukti yang disita petugas berupa satu jenis rantai tangan emas dengan berat 5.5 gram dari toko L, satu jenis kalung emas seberat 6.6 gram dari toko H. Dua jenis kalung masing-masing seberat 10 gram dan 6 gram dari toko A serta dua jenis kalung seberat 10 gram dari toko B.

Lebih lanjut Winardy menjelaskan apabila semua sudah diproses tersangka akan di kenakan sanksi pidana.

“Apabila terbukti dan memenuhi unsur, maka para tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 Miliar,” tandasnya.

Tags: EmasPerhiasan
Next Post
2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Lhokseumawe

2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Lhokseumawe

Ketua DPR-RI Berharap Ada Dosis Vaksin Bagi Anak-Anak

Ketua DPR-RI Berharap Ada Dosis Vaksin Bagi Anak-Anak

Isaac Newton; Sang Penemu Teori Gravitasi

Isaac Newton; Sang Penemu Teori Gravitasi

Discussion about this post

KONTEN PROMOSI

Berita Terbaru

  • Terkait Biskuit Berjamur di Posyandu Meuria Paloh, Kepala Puskesmas: “Hanya satu Kemasan Biskuit”
  • 17 MoU Helsinki, LMND Aceh Barat : “Rakyat Aceh Perlu Bukti Nyata Bukan Kata-Kata”
  • KPW-SMUR Lhokseumawe: Dongeng 1001 Malam MoU Helsinki
  • Anggota DPRK Lhokseumawe: MoU Butuh Implementasi Bukan Hanya Janji
  • Wakil Ketua I DPW PA Aceh Jaya Himbau Eks Kombatan GAM Tetap Jaga Perdamaian

Facebook


© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer

Ikuti Media Sosial Kami

  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up

© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist