BisaApa.id | Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Juliari Batubara 11 tahun penjara, karena tindak pidana Korupsi Bantuan Sosisal (bansos) Covid-19.
JPU menilai, Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bansos di wilayah Jabodetabek pada Kamis (28/7/2021).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berara didalam tahanan,” ujarnya.
Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Bisakah Juliari di Hukum Mati?
Dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jakarta, Jaksa Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, JPU juga menjatuhkan pidana pengganti sebesar 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 14.597.450.000.
“Menetapkan uang pengganti Rp 14,597 miliar jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata jaksa.
Lanjutnya, jika tersangka tidak membayar denda tersebut selama 1 bulan setelah putusan maka akan dipidana selama 2 tahun. Jaksa juga majelis hakim untuk mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun.
Sumber: detik.com
Discussion about this post