Aceh Timur, BisaApa.id | Penyidik Polres Aceh Timur serahkan tersangka dan barang bukti kasus Gajah Tanpa Kepala ke kejaksaan setempat, pada selasa 5 Oktober 2021. Hal itu guna melanjutkan proses hukum ke tingkat II.
Kegiatan penyerahan berlangsung diruang penyidikan di Gedung Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan diterima langsung oleh Kasi Pidum, Irvan Najjar Alavi, didampingi Jaksa yang menangani perkara, Harry dan Iqbal.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru melalui Kasi Pidum, Irvan Najjar Alavi, mengatakan pihaknya telah menerima berkas, para terdakwa, serta barang bukti kasus gajah tanpa kepala yang ditemukan di kawasan HGU PT. Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.
Baca Juga: Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuh Gajah, Kapolres Aceh Timur Beri Penghargaan ke 17 Personel
“Hari ini pihak penyidik Polres, menyerahkan berkas perkara kasus gajah tanpa kepala yang ditemukan di Aceh Timur beberapa waktu lalu, untuk melanjutkan proses hukum tinggat II,” kata Kasi Pidum Irvan.
Adapun para terdakwa tersebut yakni, JN, (35) Warga Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur bertindak sebagai pelaku eksekusi gajah. Sementara terdakwa lainnya berinisial, EM (41), warga Kecamatan Banda Baru, Pidie Jaya, SN (33), warga Kecamatan Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat.
Kemudian, JF (50) warga Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Depok, Jawa Barat, dan RN (46), warga Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang masing-masing berperan sebagai agen dan pembeli bagian tubuh satwa dilindungi.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Gajah Tanpa Kepala di Aceh Timur, Diracuni, Potong Leher Hingga Jual Gading
Untuk terdakwa JN (35), kata Irvan, dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebersar Rp. 100 Juta.
Sementara untuk terdakwa EM (41), SN (33), JF (50) dan (RN) dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebersar Rp. 100 Juta.
“Kita akan menuntut para terdakwa dengan ancaman maksimalnya, agar bisa memberi efek jera kepada sipelaku, juga bisa memberi pengajaran bagi manusia lainnya untuk tidak menyakiti satwa liar dan tetap menjaga ekosistem alam,” jelas Irvan.
Irvan juga mengatakan, bahwa berkas perkara akan segera didaftarkan kepengadilan Negeri Idi, untuk segera disidangkan.
Discussion about this post