• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
Sabtu, Mei 21, 2022
BisaApa.id
  • Login
  • Register
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
BisaApa.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kasus Gajah Tanpa Kepala di Aceh Timur Masuk Proses Hukum Tingkat II

Zulkifli by Zulkifli
5 Oktober 2021
0
gajah Tanpa Kepala di Aceh Timur

Kasi Pidum, Irvan Najjar Alavi (Kanan) didampingi Jaksa Harry (Kiri) sedang memperlihatkan barang bukti kasus gajah tanpa kepala di Aceh Timur. Selasa (5/10). Foto: Zulkifli/BisaApa.id.

Share on FacebookShare on TwitterBagikan

Aceh Timur, BisaApa.id | Penyidik Polres Aceh Timur serahkan tersangka dan barang bukti kasus Gajah Tanpa Kepala ke kejaksaan setempat, pada selasa 5 Oktober 2021. Hal itu guna melanjutkan proses hukum ke tingkat II.

Kegiatan penyerahan berlangsung diruang  penyidikan di Gedung Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan diterima langsung oleh Kasi Pidum, Irvan Najjar Alavi, didampingi Jaksa yang menangani perkara, Harry dan Iqbal.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru melalui Kasi Pidum, Irvan  Najjar Alavi, mengatakan pihaknya telah menerima berkas, para terdakwa, serta barang bukti kasus gajah tanpa kepala yang ditemukan di kawasan HGU PT. Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.

Baca Juga: Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuh Gajah, Kapolres Aceh Timur Beri Penghargaan ke 17 Personel

“Hari ini pihak penyidik Polres, menyerahkan berkas perkara kasus gajah tanpa kepala yang ditemukan di Aceh Timur beberapa waktu lalu, untuk melanjutkan proses hukum tinggat II,” kata Kasi Pidum Irvan.

Adapun para terdakwa tersebut yakni, JN, (35) Warga Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur bertindak sebagai pelaku eksekusi gajah. Sementara terdakwa lainnya berinisial, EM (41), warga Kecamatan Banda Baru, Pidie Jaya, SN (33), warga Kecamatan Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, JF (50) warga Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Depok, Jawa Barat, dan RN (46), warga Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang masing-masing berperan sebagai agen dan pembeli bagian tubuh satwa dilindungi.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Gajah Tanpa Kepala di Aceh Timur, Diracuni, Potong Leher Hingga Jual Gading

Untuk terdakwa JN (35), kata Irvan, dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebersar Rp. 100 Juta.

Sementara untuk terdakwa EM (41), SN (33), JF (50) dan (RN) dijerat dengan pasal  21 ayat (2) huruf b dan d, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebersar Rp. 100 Juta.

“Kita akan menuntut para terdakwa dengan ancaman maksimalnya, agar bisa memberi efek jera kepada sipelaku, juga bisa memberi pengajaran bagi manusia lainnya untuk tidak menyakiti satwa liar dan tetap menjaga ekosistem alam,” jelas Irvan.

Irvan juga mengatakan, bahwa berkas perkara akan segera didaftarkan kepengadilan Negeri Idi, untuk segera disidangkan.

Tags: Aceh TimurGajahGajah Tanpa kepalaTahap ke II
Next Post
Sat Brimob Polda Aceh Ledakkan Mortir Aktif Peninggalan Belanda di Langsa

Sat Brimob Polda Aceh Ledakkan Mortir Aktif Peninggalan Belanda di Langsa

Oknum Satpol PP di Langsa Diciduk Saat Edarkan Ganja

Oknum Satpol PP di Langsa Diciduk Saat Edarkan Ganja

ARC dan BRIN Implementasikan Inovasi Nilam di Geunteut Lhoong Aceh Besar

ARC dan BRIN Implementasikan Inovasi Nilam di Geunteut Lhoong Aceh Besar

Discussion about this post

KONTEN PROMOSI

Berita Terbaru

  • Warga Tolak Perpanjangan Izin HGU PT Bumi Flora
  • PRIMA SUMUT Siap Bertarung di Pemilu 2024
  • Tarmizi Yakub:”Praperadilan Itu Tidak Bermakna dan Sia-Sia”
  • Gubernur Aceh Akan ke Amerika, MaTA : Ini Pemborosan Anggaran
  • Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Facebook


© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer

Ikuti Media Sosial Kami

  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up

© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist