Lhokseumawe, BisaApa.id | Pembubaran aksi demontrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat di Desa Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe sudah sesuai prosedur.
Hal itu dikatakan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, pada Jumat 19 November 2021, pembubaran tersebut terpaksa dilakukan karena aksi sejumlah pendemo itu sudah melanggar hukum menggangu pengguna jalan yang melintas dengan menghadang truk CPO di tengah jalan.
“Ini melanggar hukum karena bukan termasuk objek yang disengketakan. Sebelumnya, ini sudah diupayakan negoisasi dan fasilitasi pada pihak terkait. Atas dasar ini, Polisi bertindak tegas agar jalan kembali normal dan truk CPO sampai ketempat tujuan, ini sudah sesuai dengan ketentuan, kita tidak membela sana sini,” ujar Eko.
Baca Juga: Front Bate VIII Menggugat Desak Kapolres Lhokseumawe Dicopot dan Izin HGU PT. Satya Agung Dicabut
Menurut Eko kejadian itu berawal dari para mahasiswa dan masyarakat mendirikan tenda di tengah jalan yang menganggu kepentingan umum.
“Kami sudah menyarankan dan memberikan opsi, inikan jalan umum. Kalau memang mau unjuk rasa silahkan, tapi jangan mengganggu kepentingan umum, ini melanggar hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres meminta kepada mahasiswa dan masyarakat agar bersabar dan menahan diri, agar tidak melakukan pelanggaran hukum.
“Kita tidak serta merta membubarkan namun ada tahapan yang sudah dilalui dengan sangat humanis dan sesuai ketentuan. Saya berharap permasalahan ini segera selesai, semua stokeholder sudah berkerja,” pungkasnya.
Discussion about this post