Aceh Timur, BisaApa.id | Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandi Sinurat mengatakan, kawanan perampok bersenjata api yang berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Aceh Timur terancam hukuman mati.
“Para pelaku disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup serta Pasal 365 ayat (2) junto pasal 480 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” Kata Kapolres AKBP Mahmud di Mapolres setempat pada Senin 8 November 2021.
Sebelumnya, kawanan perampok memakai senjata api laras pendek yang berjumlah empat orang merampok sebuah toko di Gampong Alur pinang, Kecamatan Penaron, Aceh Timur pada Minggu 31 Oktober 2021 lalu.
Baca Juga: Kawanan Perampok Pakai Senjata Api di Aceh Timur Berhasil Ditangkap Polisi
Keempat perampok tersebut berinisial BY pelaku utama pemilik senjata api. MH, (26) membantu pelarian para pelaku yang sekaligus pemilik sepeda motor Yamaha RX King, RS (28) yang mengamati lokasi kejadian sekaligus pemilik sepeda motor Honda Beat, ZL (36) pelaku utama.
“Barang bukti yang ikut diamankan bersama tersangka, satu pucuk senjata api pistol jenis FN beserta magazen dan dua butir peluru,” ungkap Kapolres.
Barang bukti lain yakni, satu butir proyektil beserta 1 selongsong, kayu HPL tempat ditemukannya proyektil, dua sepeda motor (satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa Nomor Polisi dan satu unit sepeda motor RX King tanpa Nomor Polisi).
Baca Juga: Perampok Pakai Senjata Api di Aceh Timur Bawa Kabur Uang Rp.140 Juta, Aksinya Terekam CCTV
Selanjutnya, barang bukti lain tas berisi uang Rp.30 Juta (dari pelaku BY), 4 unit handphone, uang tunai Rp. 8 juta yang telah dikembalikan oleh istri pelaku RS. Kemudian, uang tunai Rp. 6.4 juta yang tercecer dan ditemukan oleh warga diduga uang hasil perampokan.
“Total uang yang berhasil diamankan oleh petugas berjumlah Rp. 47 juta,” terang Kapolres.
Berdasarkan keterangan korban (ZF) dan hasil rekaman dari CCTV pelaku berjumlah 3 dan salah satu pelaku membawa senjata api laras pendek bahkan sempat melakukan penembakan saat menjalankan aksi.
Akibat kejadian tersebut ZF yang merupakan Mitra BRI Link Amanda Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 140 juta.
Discussion about this post