Langsa, BisaApa.id | Seorang warga Kota Langsa berinisial MD (33) diringkus polisi akibat kedapatan 12 paket narkoba jenis sabu-sabu.
Ia diringkus polisi di Gampong Paya Bujuk Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota pada Rabu 15 September 2021 sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman, Kamis (16/9) mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa MD (33) sudah sangat meresahkan karena telah melakukan transaksi narkotika,” ungkap Kasat.
Kata Kasat, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Sat Res Narkoba Polres Langsa dan dilakukan penggerebekan di rumah pelaku.
“Setelah dilakukan penggrebekan turut diamankan tersangka beserta berupa barang-bukti 12 paket Sabu dengan berat keseluruhan 2,37 Gram, 4 plastik klip, 1 dompet warna kuning dan 1 unit HP merk Realmi warna hitam,” tukas Kasat
Discussion about this post