Aceh Utara, BisaApa.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan pemusnahan barang bukti 5,8 kilo narkoba pada Kamis (9/12/2021) di halaman kantor Kejari setempat.
Kajari Aceh Utara Diah Ayu Hartati Listiyarni mengatakan, sepanjang tahun 2021 terdapat 400 kasus dan barang bukti seberat 5,8 kilo narkoba telah diamankan pihaknya.
“Jika nilainya sekitar Rp. 5,8 miliar,” ujarnya.
Dikatakatan Ayu, maraknya kasus penyalahgunaan narkoba sangat memperihatinkan di Aceh, pihaknya akan terus melakukan upaya penagak hukum terhadap penyalahgunaan dan pengedar narkoba.
“Kami bersama-sama dengan pihak kepolisian sudah berkomitmen dalam penegakan hukum kasus narkoba,” terangnya.
Ayu menjelaskan dengan pemusnahan 5,8 kilogram narkoba jenis sabu dan pil extasi bisa menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari darurat narkoba.
“Kami meminta kepada semua masyarakat dan semua elemen agar benar-benar serius dalam memberantas narkoba karena mengingat Aceh Utara merupakan salah satu pintu masuknya narkoba jaringan internasional,” tutupnya.
Discussion about this post