Pidie, BisaApa.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie melakukan pemusnahan sejumlah arang bukti (BB,) narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dan non tanaman di Kota Bakti
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari Pidie Muhammad Kadafi,SH.,MH. Melalui pesan tertulis kepada BisaApa.id pada Senin (21/9/2021).
“Barang bukti yang kan dimusnahkan yaitu narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja, jumlah keseluruhan 5,11 gram. Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu, dengan jumlah keseluruhan 39,3 gram,” ungkapnya.
Baca Juga: Kajari Sabang Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Taman Wisata ke Tahap Penyidikan
Kadafi menjelaskan barang bukti yan dimusnahkan tersebut didapatkan dari terdakwa Ibrahim Bin M. Diah yang diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sigli pada 31 Agustus lalu dengan berat sabu 15,43 gram.
Selain itu, pemusnahan yang dilakukan pihak Kejari Pidie bukan hanya terhadap narkotika jenis sabu saja, narkotika golongan satu jenis ganja juga dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.
“Pemusnahan juga kami lakukan terhadap barang bukti berupa Hp, dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan palu selanjutnya dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” tutupnya.
Discussion about this post