Banda Aceh, BisaApa.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat di Aceh untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Pemanggilan sejumlah pejabat di Aceh akan dilakukan mulai Senin 25 Oktober 2021 di Kantor BPKP Perwakilan Aceh, di Kota Banda Aceh.
“Terkait permintaan keterangan dan klarifikasi dalam kegiatan penyelidikan oleh KPK,” kata Plt. Jubir KPK, Ali Fikri saat dimintai keterangan BisaApa.id pada Jum’at (22/10).
Dikatakan Plt. Jubir anti rasuah tersebut, pihaknya masih belum bisa menyampaikan lebih jauh mengenai detail materi. Sebab, masih dalam proses penyelidikan.
“Namun demikian perkembangan seluruh kegiatan KPK dimaksud kami akan sampaikan lebih lanjut,” terangnya.
Dari informasi yang dihimpun BisaApa.id, adapun sejumlah pejabat di Aceh yang akan dimintai keterangan KPK antara lain, tiga pimpinan DPRA yaitu Wakil Ketua I Dalimi, Wakil Ketua II Hendra Budian, dan Wakil Ketua III Safaruddin.
Kemudian, tiga anggota DPRA, Ihsanuddin MZ, Zulfadli, dan Irwan Djohan serta Sekretaris DPRA Suhaimi. Selain itu, KPK juga turut memanggil mantan anggota DPRA yakni, Sulaiman Abda (Wakil Ketua DPRA periode 2014-2019) dan Tgk Anwar Ramli (Ketua Komisi IV DPRA periode 2014-2019).
Apresiasi untuk KPK
Pegiat media sosial, Andi Firdaus mengapresiasi KPK dalam melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat di Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Publik Aceh meminta KPK transparan dan serius dalam proses penyelidikan dugaan korupsi yang terjadi di Aceh, sehingga publik Aceh mendapatkan informasi yang bisa meyakinkan dan benar,” ujarnya.
Sambung Andi, pemanggilan pejabat di Aceh oleh KPK perlu diapresiasi sebagai langkah dan upaya tindak lanjut dari penyelidikan sebelumnya beberapa waktu lalu di kantor BPKP Perwakilan Aceh.
“Publik yakin bahwa indikasi dan dugaan penyalahgunaan kebijakan yang merugikan keuangan negara dan hanya menguntungkan pejabat dan elit di Aceh semakin menguat, apalagi jika membaca temuan-temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK,” cetusnya.
Discussion about this post