BisaApa.id, Banda Aceh | Kuasa Hukum terdakwa kasus jual emas tak sesuai kadar yakni Dr. Arif Razman Nasution tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Sunardi alias Apun dengan hukuman lima bulan penjara.
“Hal ini bisa saya maknai bahwa saudara penuntut umum tidak dapat mendalilkan apa yang telah disampaikan pada persidangan, dan bedasarkan fakta bisa saya pastikan saudara Sunardi tidak bersalah,” kata Arif Razman Nasution, pada Jum’at (16/12).
Oleh karena itu, sambung Arief Razman, tuntutan JPU dianggap sebagai tuntutan basa-basi dan hal ini tentunya dilakukan dengan berbagai aspek pertimbangan.
Baca Juga: JPU Tuntut Terdakwa Jual Emas Tak Sesuai Kadar di Banda Aceh Lima Bulan Penjara
“Karena itulah saya bisa mengatakan bahwa Sunardi hanya bisa dihukum dengan hukuman percobaan, oleh karenanya saya minta Majelis Hakim pada putusan mendatang bisa membebaskan klien kami,” katanya.
Pria asal Medan tersebut juga kembali menyebutkan bahwa pada fakta persidangan para saksi dan Ahli telah memberikan keterangan yang tidak memberatkan klienya.
“Besarkan itu saudara yang Mulia majelis Hakim membebaskan Sunardi Alias Apun,” ujarnya.
Baca Juga: JPU Enggan Hadir di Persidangan Kasus Emas Tak Sesuai Kadar di Banda Aceh Ditunda
Namun, apabila Majelis Hakim tidak melakukan itu dengan mengabaikan seluruh Fakta persidangan. Maka, tiga hakim yang memimpin jalannya sidang akan dilaporkan kepada Komisi Yudisial, Komisi III DPR-RI dan Pengawas di Mahkamah Agung.
“Kita bisa laporkan terhadap dugaan pelanggaran dan penyalahangunaan wewenang dan jabatan yang tidak sesuai dengan jabatanya,” tandas Razman.
Sementara itu terkait dengan klienya yang saat ini menjadi tahanan Rumah Negara (Rutan) kelas II Banda Aceh, Razman tak mau terlalu banyak berkomentar.
“Itu saya tak mau berkomentar, Senin nanti sudah putusan, saya nanti akan pastikan datang ke putusan tersebut,” pungkasnya.
Discussion about this post