Aceh Timur, BisaApa.id | Kepolisian Sektor (Polsek) Idi Rayeuk mengamankan FH, (25) warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Rabu, (27/10/2021) di Simpang Empat Dusun Calok Geulima, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk.
FH diamankan atas laporan masyarakat yang meresahkan warga terkait maraknya terjadinya tindak pidana Jarimah Maisir jenis Higgs Domino Island yang dimainkan para pemuda hingga menimbulkan keresahan bagi lingkungan sekitar.
Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto Jum’at, (29/10/2021) menyebutkan, keresahan masyarakat sangat beralasan disebabkan permainan itu menjadikan uang sebagai taruhannya dengan terlebih dahulu mengisi atY membeli chip seharga Rp. 70 ribu per 1B.
Baca Juga: Lagi, Agen Chip Domino Ketangkap Basah di Aceh Timur, Belasan Billion Chip Diamankan
“Masyarakat menginformasikan kepada kami yang mana FH (pelaku) merupakan salah satu agen penjual chip yang sering melakukan transaksi jual beli pada malam hari di Simpang Empat Dusun Calok Geulima,” ujar AKP Suharto.
Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 22.00 WIB Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Lebih kurang setengah jam melakukan pengintaian terhadap pelaku di lokasi yang diinformasikan masyarakat, anggota kemudian mengamankanya selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Handphone, Merk Vivo Type 1901 yang di dalamnya terdapat riwayat transaksi penjualan Chips Higgs Domino Island sebanyak 23 B dan yang tersisa sebanyak 63 B milik pelaku serta uang tunai sejumlah Rp 1.1 juta.
Discussion about this post