Langsa, BisaApa.id | Polres Langsa kembali menyikat pelaku penjual Chip Domino Higgs Online, kali ini petugas berhasil menangkap 8 pelaku chip judi online tersebut.
Adapun delapan pelaku Judi Chip Domino yaitu, JA (47), MS (27), SY (40) IS (38), dan FA (28). Keempat ini merupakan warga Desa Sungai Lhueng, Kecamatan Langsa Timur.
Kemudian IB (49) warga Desa Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur, DE (36) warga Desa Paya Bujok Seuleumak, dan AB (29) warga Desa Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur.
Baca Juga: Polisi Amankan 5 Orang Penjual Chip Domino di Langsa, 310 Bilion Turut Diamankan
Kedelapan pelaku disangkakan dengan Pasal 18, 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Krisna Nanda Aufa, Rabu (22/9) mengatakan, delapan orang pelaku Jarimah ini ditangkap pada 22 September 2021 sekira pukul 01.30 WIB.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang dipercaya bahwa di daerah Desa Sungai Lueng, Langsa Lama marak transaksi jual beli Chip Domino,” ungkap Kasat.
Kemudian, Unit Satreskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan turut mengamankan 8 orang pelaku.
Adapun barang-bukti yang diamankan yaitu, 5 unit handphone yang berisikan Chip Domino Higgs Online dan uang tunai sebanyak Rp. 866 ribu.
“Sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, delapan pelaku judi online tersebut harus dikenakan hukum yang sesuai Qanun,” pungkas Kasat.
Discussion about this post