• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
Rabu, Oktober 4, 2023
Bisaapa.id
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
Bisaapa.id
No Result
View All Result
CopyAMP code
Home Berita

Lagi, Polisi Sikat 8 Pelaku Penjual Chip Domino di Langsa

Ilham Pranata by Ilham Pranata
22 September 2021
Polisi Sikat 8 Pelaku Penjual Chip Domino di Langsa
Share on FacebookShare on Twitter

Langsa, BisaApa.id | Polres Langsa kembali menyikat pelaku penjual Chip Domino Higgs Online, kali ini petugas berhasil menangkap 8 pelaku chip judi online tersebut.

Adapun delapan pelaku Judi Chip Domino yaitu, JA (47), MS (27), SY (40) IS (38), dan FA (28). Keempat ini merupakan warga Desa Sungai Lhueng, Kecamatan Langsa Timur.

Kemudian IB (49) warga Desa Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur, DE (36) warga Desa Paya Bujok Seuleumak, dan AB (29) warga Desa Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur.

Baca Juga: Polisi Amankan 5 Orang Penjual Chip Domino di Langsa, 310 Bilion Turut Diamankan

Kedelapan pelaku disangkakan dengan Pasal 18, 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Krisna Nanda Aufa, Rabu (22/9) mengatakan, delapan orang pelaku Jarimah ini ditangkap pada 22 September 2021 sekira pukul 01.30 WIB.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang dipercaya bahwa di daerah Desa Sungai Lueng, Langsa Lama marak transaksi jual beli Chip Domino,” ungkap Kasat.

Kemudian, Unit Satreskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan turut mengamankan 8 orang pelaku.

Adapun barang-bukti yang diamankan yaitu, 5 unit handphone yang berisikan Chip Domino Higgs Online dan uang tunai sebanyak Rp. 866 ribu.

“Sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, delapan pelaku judi online tersebut harus dikenakan hukum yang sesuai Qanun,” pungkas Kasat.

Menyalinkode AMP

Artikel Terkait

Pemuda setempat atau rakyat biasa, Riski Putra. (Foto: For BisaApa.id).
Politik

TIM Penjaringan KIP Kota Langsa Dinilai Politis dan Tidak Transparan

6 Juni 2023
Ilustrasi. (foto: Ist).
Berita

Kedapatan Berduaan Dikamar Kos, Sepasang Kekasih Non Muhrim Diserahkan ke Pihak Berwenang di Langsa

8 April 2023
Next Post
Gubernur Aceh

Gubernur Aceh Dukung KPK Wujudkan Pemilu dan Pilkada Bebas Money Politic

23 Pejabat di Lingkungan Unimal di Lantik

23 Pejabat di Lingkungan Unimal di Lantik, Rektor: Mari Kita Capai Unimal Hebat 2024

Disdik

Dukung Disdik Aceh, Kapolda: Semua Pihak Harus Terlibat Perangi Covid-19

Discussion about this post

Berita Terbaru

  • Aliansi Ormas Islam Aceh Tantang Capres Cawapres Baca Al-Quran Depan Publik
  • Warga Aceh Besar Temukan Kerangka Manusia Dalam Drum Minyak
  • KPK Dikabarkan Tetapkan Menteri Pertanian Sebagai Tersangka

Facebook

© 2020-2023 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer

Ikuti Media Sosial Kami

  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • Login

© 2020-2023 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist