BisaApa.id, BisaApa.id | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh akan melakukan pendampingan warga Gampong Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Keramat, Aceh Utara soal penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. Satya Agung hingga ke ranah hukum.
“Kita meminta agar kasus ini bisa dilihat secara clear dan objektif, karena data yang kita peroleh bahwa peta HGU yang saat ini di pegang oleh PT. Satya Agung tidak menunjukkan bahwa wilayahnya berada di Bate 8,” kata Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul pada Minggu (19/12).
Dikatakan Syahrul, secara Yuridis Pihak PT. Satya Agung telah menyerobot lahan milik warga. Selain itu, jika hak kelola lahan tersebut diberikan kepada masyarakat maka dapat membantu Pemerintah Gampong setempat dalam pengetasan kemiskinan.
Baca Juga: Komisi I DPRA akan Panggil PT. Satya Agung dan BPN Aceh soal Penyerobotan Lahan Warga
“Jika ini tidak diselesaikan, maka juga akan menyumbang angka kemiskinan ditahun-tahun ke depan,” jelas Syahrul.
LBH Banda Aceh hingga saat ini telah menyusun fakta serta membaca dokumen untuk langkat kongkrit ke depan jika langkah musyawarah tidak menemukan titik hasil. Maka, pihaknya siap mendapingi warga hingga ke ranah hukum.
“Yang sedang dilakukan saat ini adalah menempuh jalur musyawarah bukan jalur hukum, artinya meminta Legislatif Aceh untuk membantu masyarakat, jika nanti tidak ada solusi kita akan kembali ke masyarakat untuk kita lihat kembali apakah akan kita gugat ke pangadilan,” pungkas Syahrul.
Discussion about this post