Pidie Jaya, BisaApa.id | Kader Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Komisariat Unimal Edi Fakhrurradi mendesak Bupati Pidie Jaya untuk mencabut Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 360/2004 tanggal 21 Juli 2021.
Menurut Edi Perbub tersebut tidak berpihak kepada rakyat, pasalnya Bupati Pidie Jaya mengeluarkan kebijakan berisi tentang surat vaksin sebagai syarat administrasi memperoleh Bantuan Sosial (Bansos) dari Kemensos RI berupa BST pos, PKH dan BNPT Sembako.
“Pemerintah Pidie jaya seharusnya mengindahkan Pasal 5 ayat (3) UU 36/2009. Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya,” ujarnya.
Baca Juga: Dampak Perbub Aceh Utara, Ratusan Anak Yatim Diduga Tidak Dapat Bantuan ‘Meugang’
Menurutnya, kebijakan yang dibuat oleh Bupati jelas membuat masyarakat semakin susah ditengah pandemi dalam mendapat kesejahteraan hidup.
Pemerintah Pidie Jaya melupakan hak dan tangung jawab kepada masyarakat, pemerintah harus melihat pernyataan Kemenkes tentang sertifikat vaksin bukan syarat administrasi manapun.
“Juru bicara vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi pernah mengeluarkan pernyataan bahwa surat vaksin bukan syarat administrasi manapun,” unagkapnya.
Baca Juga: LMND: Gubernur Aceh Harus Bersikap Terkait Persoalan Perbub Aceh Utara
Saat ini masyarakat harus terjamin kesejahteraanya dalam menyambung hidup, banyak aspek yang mengalami kendala selama pandemi.
Lebih lanjut Edi menambahkan ditengah virus yang mewabah pemerintah harus melihat kondisi dan memahami apa yng dibutuhkan masyrakat dalam menentukan kebijakan.
“Saya berharap kebijakan yg ugal-ugalan tersebut segera dicabut, mengingat masyrakat butuh akesejahteraaan untuk melanjutkan hidup,” tutupnya.
Discussion about this post