Banda Aceh, BisaApa.id | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan lanjutan pembangunan jembatan Gigieng, Pidie.
Kelima tersangka antara lain FJ mantan Kadis PUPR Aceh selaku pengguna anggaran yang saat ini menjabat sebagai Kadisnakermobduk Aceh.
4 tersangka lainnya yakni JF Kepala UPTD Wil I selaku KPA, KN selaku PPTK, SF selaku Wakil Direktur CV. Pilar Jaya, dan RM selaku site Engeneer PT. Nuasa Galaxy.
Hal tersebut dijelaskan Kajati Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Kajati Aceh, Banda Aceh pada Jum’at 22 Oktober 2021.
Kronologi Kejadian, pada tahun anggaran 2018 pada Dinas PUPR Aceh terdapat pagu anggaran untuk kegiatan lanjutan pembangunan jembatan Gigieng Pidie bersumber dari Dana Otsus Kab/Kota senilai Rp Rp. 2.1 Miliar.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp.20 Miliar, 5 Tersangka Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai Tidak Ditahan
Sebelumnya, sudah dilakukan pekerjaan abutmen tahap I di tahun 2017 sedangkan tahun 2018 tahap II pemasangan rangka baja dan ditahun 2019 tahap iii pekerjaan pengecoran lantai dan pengaspalan.
Setelah dilakukan pelelangan di ulp aceh, pokja menetapkan CV. Pilar Jaya sebagai pemenang dengan penawaran harga Rp. 1.8 Miliar.
Kegiatan lanjutan pembangunan jembatan Gigieng Pidie dengan kontrak senilai Rp. 1.8 miliar- berdasarkan surat perjanjian nomor : 37 – ac/uptd-i/pupr/apba/2018 tanggal 28 September 2018 antara kepala UPTD WIL i selaku KPA dengan Wakil Direktur CV. Pilar Jaya.
Untuk pengajuan dokumen penawaran pada saat tender CV. Pilar Jaya membawa dokumen dukungan dari PT. Woog Neer Biro, padahal semua dokumen tersebut palsu karena PT. Woogneer Biro tidak pernah memberikan dukungan kepada CV. Pilar Jaya dan ska tenaga ahli semuanya hanya untuk kelengkapan administrasi saja namun tidak bekerja.
Saat sebelum pelaksanaan pekerjaan pelaksana (CV. Pilar jaya) merubah dukungan dari PT. Woog Neer Biro Indonesia ke PT. Yambala Indonesia tanpa adanya adendum dan kajian tehnis dari tim Dinas PUPR Aceh dan disetujui oleh PPTK dan KPA.
Baca Juga: Kejari Aceh Besar Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Jetty Kuala Krueng Pudeng
“Pekerjaan rangka baja jembatan gigeng tersebut tidak pernah dilakukan mc-0 dan sampai habis masa/waktu kontrak ditahun 2018 belum dikerjakan sama sekali serta konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan sampai kontrak pengawasan habis waktu kontraknya,” ungkap Kejati Aceh.
Selanjutnya, KPA Pada 18 Desember 2018 mendapat teguran dai Inspektorat Provinsi Aceh untuk tidak melanjutkan pekerjaan dikarenakan realisasi masih nol persen (0%) dan tidak melanjutkan pekerjaan karena tidak cukup waktu.
Kemudian, PPTK mengadakan rapat SCM (Show Cause Meeting) dengan Wakil Direktur CV Pilar Jaya, dan menyatakan sanggup mendatangkan rangka baja dengan segera, sehingga oleh PPTK, tidak melakukan pemutusan kontrak dengan persetujuan KPA.
PPTK dan KPA menyetujui pembayaran 100% (tahap II) sebagaimana dalam laporan as built drawing (mc 100) dengan spm nomor : 00549/spm-bl/1.01.03.01/2008 tanggal 27 Desember 2018 sebesar Rp. 1.3 miliar. Namun, sebenarnya pekerjaan tersebut belum dikerjakan sama sekali.
Pelaporan konsultan pengawas kepada PPTK pengawasan pekerjaan rangka baja jembatan gigeng tersebut sampai 27 Desember 2018 masih 0%. Namun site engeneer (konsultan pengawas) membuat laporan pekerjaan 100% untuk pembayaran 100%.
Baca Juga: Korupsi APBG Ratusan Juta, Kejari Lhokseumawe Tangkap Oknum Keuchik di Lhokseumawe
Semua dokumen yang digunakan sebagai kelengkapan administrasi untuk pembayaran dipalsukan Wakil Direktur CV. Pilar Jaya selaku pelaksana dan ditanda tangani oleh KPA, PPTK, Site Engeneer (Konsultan Pengawas) padahal mengetahui pekerjaan tersebut belum selesai sama sekali.
Terhadap pekerjaan tersebut telah dilakukan serah terima pekerjaan sesuai dengan berita acara serah terima pekerjaan nomor 630/2734.a/ba.stp/pptk-iii/uptd-i/xii/2018 tanggal 18 Desember 2018 dari pelaksana Cv. Pilar Jaya Kepada KPA.
Terhadap pekerjaan rangka baja jembatan gigeng tersebut tidak ada dilakukan pemeriksaan pekerjaan oleh Tim PPHP Dinas PUPR Aceh Dan Pengguna Anggaran (PA) yang mempunyai tugas mengawasi penggunaan anggaran tidak mengawasi penggunaan anggaran tersebut.
Terhadap pekerjaan tersebut telah dilakukan serah terima asset yang dituangkan dalam berita acara nomor : 032/664/pupr/2018 tanggal 31 Desember 2018 dari Kadis Pupr Aceh Tahun 2018 (selaku pengguna anggaran) kepada Kadis Pupr Pidie Tahun 2018 yang dilakukan pada bulan Februari 2019 (berlaku mundur)
“Ketika dilakukan pekerjaan lanjutan tahap III pengecoran lantai jembatan Gigieng taahun 2019 dari dana APBK Pidie berupa pengecoran lantai jembatan terjadilah lendutan pada girder jembatan, sehingga dinas Pupr Pidie menghentikan pekerjaan pengecoran,” jelas Kejati Aceh.
Baca Juga: Kejari Aceh Tenggara Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Jagung Hibrida
Kemudian, dilakukan pemeriksaan fisik dilapangan oleh tim tehnik dari Unsyiah Menurut Dr. Ir. Muttaqin Hasan, M.T., ketua lab forensik struktur bangunan Unsyiah berpendapat bahwa hasil desain jembatan Girder Kuala Gigieng Kec. Simpang Tiga Kab. Pidie tahun anggaran 2018.
“Secara teknis tidak layak karena girder jembatan Gigieng tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam RSNI T-03- 2005 untuk memikul beban jembatan sebagaimana disyaratkan dalam SNI 1725:2016 sehingga tidak aman untuk digunakan,” pungkas Kejati Aceh.
Discussion about this post