• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
Jumat, Mei 27, 2022
BisaApa.id
  • Login
  • Register
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
BisaApa.id
No Result
View All Result
Home Berita

Masih 16 Tahun Jadi Pengedar Sabu, Remaja di Langsa Diringkus Satresnarkoba

Ilham Pranata by Ilham Pranata
2 Desember 2021
0
Masih 16 Tahun Jadi Pengedar Sabu, Remaja di Langsa Diringkus Satresnarkoba

dok. istimewa.

Share on FacebookShare on TwitterBagikan

Langsa, BisaApa.id | Seorang remaja berinisial AD yang masih berusia 16 tahun diringkus Satresnarkoba Polres Langsa karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

AD diciduk polisi di rumahnya yang terletak dalam wilayah Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Pada Selasa 30 November 2021 sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, Kamis (2/12/2021) mengatakan, Penangkapan itu berawal berdasarkan informasi dari masyarakat.

Disebutkan, di rumah tersebut sering terlihat orang-orang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.

Saat digrebek di dalam rumah ditemukan Barang-bukti berupa dua paket sabu dengan berat keseluruhan 9,83 gram yang disembunyikan remaja tersebut di dalam lemari kamar.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa pelaku mendapatkansSabu tersebut dari seseorang yang berinisial A (DPO) dengan tujuan untuk dijualkan kembali.

“Selanjutnya AD dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tutupnya.

Tags: LangsaPengedar SabuRemaja Pengedar Sabu
Next Post
PRIMA Siap Menyongsong Perubahan Peradaban Bersama Rakyat Biasa

Gelar Rapimnas ke-1, PRIMA Siap Menyongsong Perubahan Peradaban Bersama Rakyat Biasa

Dirlantas Polda Aceh; 20 Titik Tilang Eletronic Berlaku 2022

Dirlantas Polda Aceh; 20 Titik Tilang Eletronic Berlaku 2022

IPM Aceh Naik 0,26 Persen Dibanding Tahun 2020

IPM Aceh Naik 0,26 Persen Dibanding Tahun 2020

Discussion about this post

KONTEN PROMOSI

Berita Terbaru

  • Haul Abuya Muda Waly yang k3 63, Ansor-Banser Jaga Ulama
  • JKA- Defisit Etik Politik DPR Aceh
  • Ketua LMND Bireuen Deklarasikan Aksi Dalam Waktu Dekat.
  • Warga Tolak Perpanjangan Izin HGU PT Bumi Flora
  • PRIMA SUMUT Siap Bertarung di Pemilu 2024

Facebook


© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Hak Jawab
  • Disclaimer

Ikuti Media Sosial Kami

  • BERANDA
  • Berita
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Internasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Inforial
  • Olahraga
  • Tinta Publik
  • Foliopini
  • Lainnya
    • Islami
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Histori
    • Sosial
    • Sosok
No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up

© 2020-2021 BisaApa.id - Oleh: PT. Bisa Apa Media.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist