Langsa, BisaApa.id | Seorang remaja berinisial AD yang masih berusia 16 tahun diringkus Satresnarkoba Polres Langsa karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
AD diciduk polisi di rumahnya yang terletak dalam wilayah Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Pada Selasa 30 November 2021 sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, Kamis (2/12/2021) mengatakan, Penangkapan itu berawal berdasarkan informasi dari masyarakat.
Disebutkan, di rumah tersebut sering terlihat orang-orang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Saat digrebek di dalam rumah ditemukan Barang-bukti berupa dua paket sabu dengan berat keseluruhan 9,83 gram yang disembunyikan remaja tersebut di dalam lemari kamar.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa pelaku mendapatkansSabu tersebut dari seseorang yang berinisial A (DPO) dengan tujuan untuk dijualkan kembali.
“Selanjutnya AD dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tutupnya.
Discussion about this post