Idi, BisaApa.id | Setelah dilakukan autopsi oleh Dokter forensik RSUD Kota Langsa, terhadap mayat seorang perempuan atas nama Asrawati (35) yang ditemukan di Gampong Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur pada Jum’at, (14/1) sekira puku 9.00 Wib lalu.
Terdapat luka sayat ditubuh bagian leher korban sekira 20 Cm, hingga saluran pernafasan dan tenggorokan korban putus. Selain itu juga terdapat luka sebesar 3 Cm di bagian kepala sebelah kiri yang diduga akibat benda tumpul dan pendarahan di bagian otak sebelah kiri.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sunarat melalui Kasat Reskrim, AKP Mifthahuda Dizha Fezuono dalam konferensi Pers yang digelar di Mapolres Aceh Timur pada Senin (17/1/2022).
“Pada rahim korban juga ditemukan janin yang diperkirakan berusia 3 bulan.” katanya.
Baca Juga: Petani Perempuan Tewas Bersimbah Darah di Aceh Timur
Pelaku diketahui berinisial MJ (58), warga Desa Seneubok Pango, Kecamatan Banda Alam dan telah diamankan pihak kepolisian pada Minggu (16/1) di Desa Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.
Hasil introgasi petugas, pelaku mengakui bahwa ada menjalani hubungan asmara dengan korban, dan telah melakukan hubungan seks sehingga korban telah hamil 3 bulan.
“Adapun motif pembunuhan, pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban, dan telah hamil tiga bulan.” kata AKP Mifthahuda.
Baca Juga: Harta Gono-Gini Motif Pembunuhan Mayat Perempuan Tanpa Busana di Aceh Besar
Lebih lanjut, “Korban meminta pelaku untuk bertangung jawab. Takut hubungan antara keduanya diketahui masyarakat dan menjadi aib, maka pelaku nekat menghabisi korban.” jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Mifthahuda Dizha Fezuono.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sebilah parang milik korban, sehelai kain panjang milik korban, sepasang sandal milik korban, sebuah ikat rambut milik korban, sehelai baju milik korban, sebilah parang milik pelaku, dan sehelai kaos milik pelaku.
AKP Mifthahuda juga menyampaikan bahwa, atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup.
Discussion about this post