Banda Aceh, BisaApa.id | Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat adil Makmur (DPW-Prima) Provinsi Aceh menyikapi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/03/2023) lalu, di mana hakim telah megabulkan gugatan Partai Prima sebagai penggugat dan KPU-RI sebagai Tergugat.
“Untuk itu kami meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan tersebut.” ujar Munzir, selaku jaringan kerja HAM Indo – Pasific pada Senin (6/3/2023).
Baca juga: Untuk Persamaan Hak, Ketum Prima Minta Semua Pihak Jaga Wibawa Keputusan Lembaga Peradilan
Munzir yang menjabat sebagai Wakil ketua wilayah untuk Aceh juga menyampaikan bahwa, selaku Partai Gerakan dalam hal ini Prima paham betul bagaimana situasi Demokrasi Politik dan hukum politik yang berjalan di Republik ini.
“Sebagai warga negara yang membangun partai politik sesuai mekanisme perundang-undangan , di tengah jalan kesempatan untuk menjadi peserta Pemilu 2024 , Prima di kebiri oleh KPU RI sehingga merasa hak politiknya telah di kangkangi oleh kekuatan yang tidak berkehendak Prima masuk sebagai partai peserta pemilu 2024.” ujarnya.
Atas dasar tersebut Partai Prima terus mencari keadilan sebagaimna aturan yang mengatur tentang Pemilu di Indonesia. Namun ruang yang tersedia di kunci rapat singga mereka tidak dapat di adili di PTUN.
Tidak berhenti di situ , karena hak sipil mereka telah di renggut oleh Negara, Partai Prima menggugat KPU atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH ) pada tanggal 08 Desember 2022 dan telah dimenangkan dengan nomor register Perkara NO.757/PDT.G/2022/PN.JKT.PST telah menghukum KPU-RI.
Kecurangan tahapan Pemilu benar adanya dan telah menjadi rahasia umum. Sebagai Negara Hukum ini tidak boleh di biarkan dan harus di perbaiki dari awal.
“Pemulihan hak politik partai prima mempunyai dasar yang jelas dan di jamin oleh konstitusi.” tambah Munzir.
Hak politik yang dimaksud adalah sebagaimana yang di amanatkan oleh dalam sub bab UUD 1945 di antaranya pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat 2.
Pasal 27 ayat 1 mengatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukan nya dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.
Pasal 28D menyebutkan setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Lebih lanjut, Munzir menyampaikan, “Menurut kami pemulihan hak politik prima sebagai peserta pemilu 2024 harus segera dilaksanakan negara. Dengan tujuan melindungi, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab pemerintah.”
Sebagai negara hukum yang demokratis ketentuan pemulihan hak politik juga di atur dalam di atur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Di Republik indonesia sendiri, hal tersebut di atur dalam UU No 39 tahun 1999 Tentang hak asasi manusia. Kemudian selanjutnya juga di pertegas dalam UU No 12 tahun 2005 tentang pengesahan international covenan or civil political right.
“Maka dari itu kami meminta kepada negara sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab atas pemulihan hak Politik partai rakyat adil makmur sebagai peserta pemilu tahun 2024 untuk segera melakukan pemenuhan tanggung jawab tersebut. Karena partai prima telah melakukan perjuangan pemulihan hak politiknya melalui jalur yang telah di atur dalam konstitusi.” tutup Munzir.(*).
Discussion about this post