Simeulue, BisaApa.id | Unit Tipidkor dari Sat Reskrim Polres Simeulue berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Kuala Makmur, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue, Aceh.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan empat orang perangkat Desa, yakni; MRN (41) Kepala Desa, AN (32) Bendahara Desa, JH (47) Sekdes dan RI (45) Kasi Kesejahteraan Desa, serta SA (41) pemilik toko.
Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, pada Kamis 17 Juli 2021 mengatakan, sejumlah perangkat Desa Kuala Makmur melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan Desa tahun 2018 sebesar Rp.1.5 Miliar, dan 1.4 Miliar pada tahun 2019.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Pulau Buntah, Polda Aceh Periksa Lima Saksi
“Dalam pengelolaan tersebut terdapat kekurangan item pekerjaan yang dibelanjakan secara sewakelola diantaranya kekurangan jumlah pembelian bahan bangunan dan setoran kewajiban pajak, serta selisih harga bahan bangunan yang dibelanjakan,” terangnya.
Sambung Kapolres, kerugian dalam kegiatan tersebut sebesar total Rp. 537 Juta. Selain itu, barang bukti yang berhasil disita Unit Tipidkor dari Sat Reskrim Polres Simeulue berupa uang sebanyak Rp 80 Juta, kayu, keramik dan kawat beronjong.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Dan Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar,” pungkas Kapolres.
Discussion about this post